Selasa, 7 Mei 2024

Bikin Jalan Perancis Dadap Tangerang Rusak, Operasional Truk Dibatasi Hanya Pukul 22.00-05.00 WIB

Suasana lalu lintas di Jalan Raya Perancis, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi waktu operasional kendaraan angkutan barang seperti truk tanah yang melintas di sepanjang Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi. Hal ini selain untuk mengurangi resiko kecelakaan, juga kerusakan jalan yang sudah parah akibat beban berat.

“Waktu operasional kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Sukri, saat sosialisasi pembatasan jam operasional truk di Aula Kecamatan Teluknaga, Rabu 28 September 2022.

Menurutnya ketentuan itu berdasarkan dari Peraturan Bupati (Perbup) No 12/2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang. 

"Aturan ini berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan, khusus tambang tanah, pasir, dan batu," ungkap Sukri.

Aturan baru ini telah disosialisasikan dengan memasang spanduk imbauan di sepanjang ruas Jalan Perancis Dadap, sebagai upaya menegakan peraturan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

“Kegiatan sosialiasi ini kami lakukan agar penerapan waktu operasional mobil barang nantinya lebih terkendali,” tuturnya.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Dadap Tangerang Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Jalan Rusak Tangerang Jam Operasional Truk Kabupaten Tangerang Kecamatan Kosambi Tangerang Macet