Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Kondisi jalan rusak di Jalan Garuda, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang kembali menelan korban kecelakaan. Kali ini, seorang ayah bersama anaknya terlibat kecelakaan saat berkendara sepeda motor.
Insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Iya, itu kecelakaannya akibat jalan rusak. Lokasi di Jalan Garuda tepatnya di bawah fly over dekat pabrik Wings," ujar Hardiansyah, Ketua KNPI Kecamatan Batuceper saat dihubungi.
Peristiwa ini berawal saat seorang ayah yang mengendarai sepeda motor dengan membonceng anaknya yang diperkirakan masih berusia lima tahun, melintas di jalan rusak tersebut untuk menuju rumahnya di kawasan Kebon Besar.
"Berdasarkan sumber dari bapaknya (korban), jadi dia lagi arah pulang. Karena di situ jalan aspal bergelombang dan jalan licin akhirnya terjatuh," ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, ayah dan anak ini mengalami luka, dan sudah mendapatkan perawatan di klinik setempat. "Bapaknya luka agak ringan, tetapi anaknya parah dijidatnya sobek," katanya.
Hardiansyah mengaku, kondisi Jalan Garuda yang rusak ini memang sering terjadi kecelakaan. Pihaknya pun akan mendesak Pemkot Tangerang untuk memperbaiki jalan rusak ini.
"Yang jelas kami bakal mendesak ke Pemkot Tangerang untuk segera memperbaiki jalan, karena korban semakin hari semakin bertambah," pungkasnya.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGUlama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews