TANGERANGNEWS.com-Ojek pangkalan (opang) dan transportasi online melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatam (Forkopimcam) dan Polres Kota Tangerang.
Mediasi ini dilakukan pasca insiden penurunan paksa dan pengancaman penumpang taksi online yang dilakukan sejumlah opang di Stasiun Tigaraksa pada Jumat 25 Juli 2025. Aksi ini berujung pada penangkapan empat opang hingga jadi tersangka.
Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama membenarkan telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
"Betul telah dilakukan mediasi dan deklarasi antara ojek pangkalan dan transportasi online di Kecamatan Solear," katanya, Kamis, 31 Juli 2025.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, pihak transporasi online baik taksi maupun ojek online, bersama dengan opang membuat 9 poin kesepakatan. Berikut 9 poin kesepakatan tersebut:
1. Tempat penjemputan oleh ojek online radius 100 meter di depan KRL Stasiun Tigaraksa.
2. Tempat mangkal ojek online di perempatan dengan Radius 500 meter kawasan KRL Stasiun Tigaraksa.
3. Untuk mobil angkot diizinkan melintas tanpa mengetem, melalui rute pintu perlintasan kereta api ke arah depan stasiun menuju arah Pospol Bukit Cikasungka.
4. Pengemudi ojek online dapat menjemput penumpang sampai depan area steril, dengan ketentuan penumpang berkebutuhan khusus atau dalam cuaca tertentu.
5. Disepakati area depan stasiun dijadikan zona steril dari kendaraan bermotor mulai dari anak tangga sampai sejajar pinggir jalan radius 5 meter.
6. Rekan-rekan ojek online bersedia ketika ada kegiatan sosial, berupa bantuan dan lain-lain akan mengutamakan rekan-rekan ojek pangkalan, sebagai bentuk saling berbagi agar tercipta situasi kondusif.
7. Hasil komitmen bersama yang telah disepakati hari Rabu, 30 Juli 2025 akan disosialisasikan kepada anggota ojek online maupun ojek pangkalan, dilaksanakan dan dihormati karena sudah merupakan hasil musyawarah dan mufakat.
8. Forkopimcam serta unsur terkait akan membantu memberikan sosialisasi setelah adanya penandatanganan komitmen kesepakatan bersama.
9. Apabila terjadi perselisihan antara ojek online dan ojek pangkalan maupun angkot stasiun tigaraksa akan di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ada 9 poin hasilnya dan semua disepakati, berjalan lancar," ujar tutup Anggio.