Connect With Us

Turunkan Paksa Penumpang dan Bayinya dari Taksi Online di Stasiun Tigaraksa, 4 Opang Ditangkap

Yanto | Selasa, 29 Juli 2025 | 15:49

Polisi menangkap empat tukang ojek pangkalan (opang) yang menurunkan paksa penumpang taksi online saat membawa bayi di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa 29 Juli 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang telah menangkap dan menetapkan empat orang tersangka pada kasus menurunkan paksa penumpang moda transportasi taksi online di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Selasa 29 Juli 2025.

Keempatnya merupakan ojek pangkalan (opang) di sekitar lokasi berinisial A, 53, N, 52, J, 63, dan JU, 49. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan serta menerima laporan dari korban, pihaknyaa melakukan gelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Sehingga terlapor yakni A, N, J, dan JU, ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, Selasa 29 Juli 2025.

Indra Waspada menerangkan, keempat tersangka adalah oknum opang yang terekam dalam video yang viral.

Mereka diduga memaksa korban SM untuk keluar dari mobil taksi online dengan ancaman kekerasan berupa membentak, memaksa, membuka paksa pintu kendaran.

Ada juga yang membawa pecahan bata ringan agar korban merasa takut sehingga keluar atau turun dari mobil.

"Para tersangka diduga telah melakukan intimidasi atau persekusi, dan berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun," tutur Indra Waspada. 

Indra Waspada melanjutkan, oknum opang lainnya, yang dalam video terlihat menggunakan kemeja warna merah dan menggunakan helm, mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan bata ringan. 

Kemudian tersangka lain memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun. Padahal korban sempat meminta para oknum opang untuk mengedepankan perasaan karena sedang membawa bayi yang masih berusia 6 bulan.

Ditambah pada saat itu kondisi masih terjadi hujan deras. Namun para oknum opang itu tidak mengindahkan permintaan korban.

"Para oknum opang tetap memaksa korban untuk turun. Karena takut, korban pun turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online," terang Indra Waspada. 

Selanjutnya, pada Minggu 27 Juli 2025, pagi, polisi mendapat informasi mengenai viralnya peristiwa itu di media sosial. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke tempat kejadian perkara (TKP). 

Setibanya di TKP, tim langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari saksi-saksi yaitu HS (sekuriti stasiun), SN (saksi mata), DS (pengemudi taksi online), serta SM (korban) dan suaminya IA.

Polisi juga memeriksa keempat tersangka yang pada saat itu masih berstatus saksi. 

"Sehingga sejauh ini, total kami sudah memeriksa sembilan orang," ujar Indra Waspada. 

Korban IA kemudian membuat laporan di Polsek Cisoka tentang dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Indra Waspada menegaskan, sebelum korban membuat laporan, peristiwa itu sudah ditangani secara serius dan mendalam.

Maka, lanjut dia, ketika korban membuat laporan, tim kemudian memperdalam proses penyelidikan serta melakukan gelar perkara.

"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun," pungkas Indra Waspada.

BANTEN
Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:11

Pemerintah Provinsi Banten turut membantu mengatasi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan mulai mendistribusikan fasilitas Toren Pupuk Organik Cair (POC) dan sistem Biogas.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

HIBURAN
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:43

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota menerapkan rekayasa lalu lintas selama beberapa hari ke depan seiring dengan penggunaan lokasi tersebut sebagai salah satu titik syuting film internasional terbaru yang dibintangi Lisa BLACKPINK

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill