TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang telah menangkap dan menetapkan empat orang tersangka pada kasus menurunkan paksa penumpang moda transportasi taksi online di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Selasa 29 Juli 2025.
Keempatnya merupakan ojek pangkalan (opang) di sekitar lokasi berinisial A, 53, N, 52, J, 63, dan JU, 49.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan serta menerima laporan dari korban, pihaknyaa melakukan gelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Sehingga terlapor yakni A, N, J, dan JU, ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, Selasa 29 Juli 2025.
Indra Waspada menerangkan, keempat tersangka adalah oknum opang yang terekam dalam video yang viral.
Mereka diduga memaksa korban SM untuk keluar dari mobil taksi online dengan ancaman kekerasan berupa membentak, memaksa, membuka paksa pintu kendaran.
Ada juga yang membawa pecahan bata ringan agar korban merasa takut sehingga keluar atau turun dari mobil.
"Para tersangka diduga telah melakukan intimidasi atau persekusi, dan berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun," tutur Indra Waspada.
Indra Waspada melanjutkan, oknum opang lainnya, yang dalam video terlihat menggunakan kemeja warna merah dan menggunakan helm, mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan bata ringan.
Kemudian tersangka lain memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun. Padahal korban sempat meminta para oknum opang untuk mengedepankan perasaan karena sedang membawa bayi yang masih berusia 6 bulan.
Ditambah pada saat itu kondisi masih terjadi hujan deras. Namun para oknum opang itu tidak mengindahkan permintaan korban.
"Para oknum opang tetap memaksa korban untuk turun. Karena takut, korban pun turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online," terang Indra Waspada.
Selanjutnya, pada Minggu 27 Juli 2025, pagi, polisi mendapat informasi mengenai viralnya peristiwa itu di media sosial. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP, tim langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari saksi-saksi yaitu HS (sekuriti stasiun), SN (saksi mata), DS (pengemudi taksi online), serta SM (korban) dan suaminya IA.
Polisi juga memeriksa keempat tersangka yang pada saat itu masih berstatus saksi.
"Sehingga sejauh ini, total kami sudah memeriksa sembilan orang," ujar Indra Waspada.
Korban IA kemudian membuat laporan di Polsek Cisoka tentang dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
Indra Waspada menegaskan, sebelum korban membuat laporan, peristiwa itu sudah ditangani secara serius dan mendalam.
Maka, lanjut dia, ketika korban membuat laporan, tim kemudian memperdalam proses penyelidikan serta melakukan gelar perkara.
"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun," pungkas Indra Waspada.