TANGERANGNEWS.com-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengambil sikap tegas terhadap terkait jaminan keamanan pangan pada program makanan gizi gratis (MBG).
Sebanyak 63 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Tangerang tidak akan diberikan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) jika dapur-dapur tersebut tidak lolos verifikasi ketat.
Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang dr. Hendra Tarmizi, MARS, menjelaskan dari semula ada 27 SPPG yang diketahui belum memiliki SLHS, angkanya melonjak menjadi 63 setelah pendataan bersama Dinas Pendidikan.
"Mereka terbentuk tanpa koordinasi dengan Pemda, jadi kita tidak tahu menahu. Akhirnya kita data bersama, angkanya mencapai 63 SPPG," ujarnya, Senin 6 Oktober 2025.
Pembinaan Sanitasi Dapur dan Pengolahan Makanan
Untuk mengatasi potensi risiko kesehatan, Dinkes telah mengumpulkan seluruh 63 SPPG dan menggelar sosialisasi intensif sebanyak tiga kali pertemuan dalam satu hingga dua minggu terakhir.
Fokus pembinaan utama diarahkan pada sanitasi dan higienis di dapur SPPG.
"Intinya, kami harus mendorong mereka untuk melakukan sanitasi dan higienis. Kami menyosialisasikan tentang cara menjamah makanan (pengolahan) dan tentu saja tentang sertifikat SLHS itu," jelas dr. Hendra.
Sertifikat SLHS menjadi krusial sebagai penjamin bahwa makanan yang disajikan aman, higienis, dan sehat bagi penerima manfaat.
Verifikasi Ketat, Uji Laboratorium dan Sidak Dapur
Menurut dr. Hendra proses untuk mendapatkan SLHS diatur sangat ketat dan melibatkan tahapan pemeriksaan berlapis, mulai dari verifikasi lapangan.
Tim Dinkes wajib mendatangi langsung dapur SPPG untuk memeriksa prosedur pengolahan, cara mencuci alat dapur atau mobil pengangkut MBG, serta pencucian bahan makanan.
"Kemudian sampel air, bahan pangan mentah, dan alat-alat yang digunakan harus diperiksa di laboratorium untuk memastikan tidak ada kontaminasi berbahaya," terangnya.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan hasil verifikasi lapangan serta uji lab memenuhi standar, proses rekomendasi SLHS di Dinkes akan memakan waktu maksimal 13 hari.
Kemudian, dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) untuk proses penerbitan selama satu minggu.
dr. Hendra menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi yang gagal. "Kalau tidak lolos, mereka harus mengulangi lagi. Tidak akan dikeluarkan (SLHS) sampai lolos," tegasnya.