Connect With Us

Imbas Kasus Keracunan, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Wajibkan SPPG Miliki Sertifikat Higiene 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 3 Oktober 2025 | 09:26

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid meninjau langsung salah satu dapur Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) di Yayasan Amal Salam Pancasila, Kecamatan Jambe, pada Kamis 2 Oktober 2025 (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kebijakan ini dikeluarkan usai maraknya kasus keracunan makanan yang menimpa ribuan siswa dan siswi sekolah di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Murti Utami mengatakan, upaya ini merupakan bagian dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Program tersebut menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita untuk meningkatkan status gizi sekaligus membentuk generasi yang sehat dan produktif.

“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan,” ujar Murti dalam keterangannya, Jumat 3 Oktober 2025.

Dalam SE tersebut, Kemenkes mewajibkan tiga poin utama:

  1. Setiap SPPG wajib memiliki SLHS. Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE ini, wajib mengurus SLHS paling lama 1 tahun sejak surat diterbitkan. SPPG baru yang dibentuk setelah terbitnya SE, wajib memiliki SLHS sebelum mulai beroperasi.
  2. Untuk memperoleh SLHS, SPPG harus mengajukan permohonan ke dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi terkait dengan melampirkan dokumen, yakni surat permohonan, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta sertifikat kursus keamanan pangan bagi penjamah makanan.
  3. Dinas kesehatan akan melakukan verifikasi dokumen, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pemeriksaan sampel pangan. Jika semua syarat terpenuhi, SLHS akan diterbitkan paling lama 14 hari setelah pengajuan.

Surat edaran ini ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala BPOM, seluruh gubernur, bupati/wali kota, hingga wakil menteri kesehatan.

Kemenkes berharap, adanya sertifikasi ini dapat mencegah kasus keracunan makanan di sekolah atau tempat lain yang terlibat dalam program pemenuhan gizi semaksimal mungkin.

BANTEN
Bekali Siswa dengan Keahlian Industri, Program TJSL PLN Banten di SMK Jaya Buana Kresek Raih GOLD ISDA 2026

Bekali Siswa dengan Keahlian Industri, Program TJSL PLN Banten di SMK Jaya Buana Kresek Raih GOLD ISDA 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:14

Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Electric Techno Industri yang dijalankan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten di SMK Jaya Buana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, meraih penghargaan GOLD

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill