Connect With Us

Imbas Kasus Keracunan, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Wajibkan SPPG Miliki Sertifikat Higiene 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 3 Oktober 2025 | 09:26

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid meninjau langsung salah satu dapur Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) di Yayasan Amal Salam Pancasila, Kecamatan Jambe, pada Kamis 2 Oktober 2025 (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kebijakan ini dikeluarkan usai maraknya kasus keracunan makanan yang menimpa ribuan siswa dan siswi sekolah di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Murti Utami mengatakan, upaya ini merupakan bagian dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Program tersebut menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita untuk meningkatkan status gizi sekaligus membentuk generasi yang sehat dan produktif.

“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan,” ujar Murti dalam keterangannya, Jumat 3 Oktober 2025.

Dalam SE tersebut, Kemenkes mewajibkan tiga poin utama:

  1. Setiap SPPG wajib memiliki SLHS. Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE ini, wajib mengurus SLHS paling lama 1 tahun sejak surat diterbitkan. SPPG baru yang dibentuk setelah terbitnya SE, wajib memiliki SLHS sebelum mulai beroperasi.
  2. Untuk memperoleh SLHS, SPPG harus mengajukan permohonan ke dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi terkait dengan melampirkan dokumen, yakni surat permohonan, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta sertifikat kursus keamanan pangan bagi penjamah makanan.
  3. Dinas kesehatan akan melakukan verifikasi dokumen, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pemeriksaan sampel pangan. Jika semua syarat terpenuhi, SLHS akan diterbitkan paling lama 14 hari setelah pengajuan.

Surat edaran ini ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala BPOM, seluruh gubernur, bupati/wali kota, hingga wakil menteri kesehatan.

Kemenkes berharap, adanya sertifikasi ini dapat mencegah kasus keracunan makanan di sekolah atau tempat lain yang terlibat dalam program pemenuhan gizi semaksimal mungkin.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

NASIONAL
Penggunaan SPKLU Saat Mudik Lebaran 2026 Melonjak 4 Kali Lipat, PLN Catat 303 Ribu Transaksi

Penggunaan SPKLU Saat Mudik Lebaran 2026 Melonjak 4 Kali Lipat, PLN Catat 303 Ribu Transaksi

Kamis, 2 April 2026 | 11:58

PT PLN (Persero) mencatat lonjakan signifikan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama periode siaga Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 Hijriah.

KAB. TANGERANG
140 Kasus Campak dalam 3 Bulan, 180 Ribu Balita di Kabupaten Tangerang Bakal Diimunisasi

140 Kasus Campak dalam 3 Bulan, 180 Ribu Balita di Kabupaten Tangerang Bakal Diimunisasi

Kamis, 2 April 2026 | 16:38

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mendorong tenaga kesehatan yang ada di wilayahnya agar melaksanakan imunisasi massal atau Outbreak Response Immunization (ORI) virus Campak usai terjadi peningkatan kasus virus Campak di wilayah tersebut.

PROPERTI
Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Kamis, 2 April 2026 | 10:54

Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian. 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill