Connect With Us

Imbas Kasus Keracunan, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Wajibkan SPPG Miliki Sertifikat Higiene 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 3 Oktober 2025 | 09:26

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid meninjau langsung salah satu dapur Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) di Yayasan Amal Salam Pancasila, Kecamatan Jambe, pada Kamis 2 Oktober 2025 (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kebijakan ini dikeluarkan usai maraknya kasus keracunan makanan yang menimpa ribuan siswa dan siswi sekolah di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Murti Utami mengatakan, upaya ini merupakan bagian dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Program tersebut menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita untuk meningkatkan status gizi sekaligus membentuk generasi yang sehat dan produktif.

“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan,” ujar Murti dalam keterangannya, Jumat 3 Oktober 2025.

Dalam SE tersebut, Kemenkes mewajibkan tiga poin utama:

  1. Setiap SPPG wajib memiliki SLHS. Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE ini, wajib mengurus SLHS paling lama 1 tahun sejak surat diterbitkan. SPPG baru yang dibentuk setelah terbitnya SE, wajib memiliki SLHS sebelum mulai beroperasi.
  2. Untuk memperoleh SLHS, SPPG harus mengajukan permohonan ke dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi terkait dengan melampirkan dokumen, yakni surat permohonan, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta sertifikat kursus keamanan pangan bagi penjamah makanan.
  3. Dinas kesehatan akan melakukan verifikasi dokumen, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pemeriksaan sampel pangan. Jika semua syarat terpenuhi, SLHS akan diterbitkan paling lama 14 hari setelah pengajuan.

Surat edaran ini ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala BPOM, seluruh gubernur, bupati/wali kota, hingga wakil menteri kesehatan.

Kemenkes berharap, adanya sertifikasi ini dapat mencegah kasus keracunan makanan di sekolah atau tempat lain yang terlibat dalam program pemenuhan gizi semaksimal mungkin.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

KAB. TANGERANG
Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Bayi di Sepatan Diberi Nama Moch. Maesyal Rasyid

Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Bayi di Sepatan Diberi Nama Moch. Maesyal Rasyid

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:00

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mendatangi rumah seorang bayi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang diberi nama sama persis dengan dirinya, Kamis, 14 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill