Senin, 13 Oktober 2025

Cegah Keracunan MBG, Jarak SPPG ke Sekolah di Kabupaten Tangerang Dibatasi 5 KM

Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang dr. Hendra Tarmizi (@TangerangNews / Redaksi)

TANGERANGNEWS-Rentetan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah memicu gerak cepat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang.

Demi menjamin keselamatan penerima manfaat, Dinkes kini menerapkan standarisasi keamanan pangan berlapis yang super ketat.

Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang dr. Hendra Tarmizi menjelaskan bahwa protokol ini mencakup seluruh alur, mulai dari pemilihan bahan baku hingga makanan siap dikonsumsi.

 

Strategi First In First Out

dr. Hendra membeberkan detail prosedur yang wajib diikuti oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Dalam pemilihan dan penyimpanan, SPPG wajib memastikan kualitas bahan pangan, memperhatikan suhu penyimpanan, dan menerapkan sistem First In First Out (FIFO), agar bahan baku lama tidak terbuang atau kadaluarsa.

"Makanan yang tahan lama, seperti gorengan kering, harus dimasak lebih dulu. Sementara itu, makanan yang paling mudah basi, seperti kaldu atau masakan berkuah, wajib dimasak pada bagian akhir," jelasnya, dikutip Minggu 12 Oktober 2025.

Setelah matang, dr. Hendra menekankan bahwa setiap menu harus ditempatkan pada wadah yang terpisah. "Makanan berkuah dipisah antara lauk dengan saus," imbuhnya, untuk menjaga kualitas hingga sampai ke penerima.

 

Aturan Ketat Pengiriman: Maksimal 4 Jam dan Jarak 5 KM

Protokol ketat juga berlaku pada tahap distribusi. Ini adalah kunci krusial untuk mencegah makanan basi atau terkontaminasi.

"Jarak antara dapur SPPG dan sekolah dibatasi maksimal sejauh lima kilometer. Untuk Waktu tunggu makanan dari saat selesai masak hingga dikonsumsi tidak boleh melebihi empat jam," tegas dr. Hendra.

Kemudian, kendaraan pengangkut makanan harus diperhatikan keamanannya dan dilarang digunakan untuk pemakaian lain.

"Pada saat penyajian, makanan itu juga harus diuji organoleptic pengujian rasa, aroma, dan tekstur) pada makanan siap santap," jelasnya.

 

Wadah Wajib Steril dan Percepatan Sertifikasi SLHS

Selain itu, kebersihan wadah bekas pakai pun menjadi perhatian serius. Petugas dapur diwajibkan memastikan wadah (ompreng) makanan dalam kondisi benar-benar bersih sebelum digunakan kembali untuk produksi selanjutnya.

Untuk menjamin ketaatan dan kualitas jangka panjang, Dinkes Tangerang juga mendesak para penyedia MBG untuk segera mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

"Kita juga bikin forum koordinasi dengan seluruh SPPG. Jadi mereka nanti akan gampang berkoordinasi untuk mempercepat penerbitan sertifikat SLHS ini," tutup dr. Hendra.

Melalui penerapan alur berlapis ini, Pemkab Tangerang bertekad memastikan program makan bergizi gratis berjalan lancar, aman, dan bebas dari risiko keracunan.

Tags Dapur MBG Tangerang Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Dinkes Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Keracunan Tangerang Makan Bergizi Gratis MBG Khusus Ibu Hamil, Menyusui dan Balita Non PAUD Pemkab Tangerang SPPG Tangerang