TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum pada oknum ASN berinisial AH yang bertugas di Kecamatan Legok atas dugaan kasus peredaran narkoba antarprovinsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyatakan bahwa kasus ini merupakan tanggungjawab pribadi, bukan institusi pemerintahan.
"Kalau kasus seperti ini rasanya tidak ada pendampingan hukum. Karena ini menyangkut perilaku pribadi, jadi menjadi tanggung jawab mutlak individu yang bersangkutan," ujar Soma ketika dikonformasi, pada Jumat 07 November 2025.
Soma menuturkan, dirinya sangat prihatin atas adanya ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya menilai, tindakan tersebut mencoreng nama baik pemerintah daerah sekaligus bertentangan dengan semangat aparatur negara sebagai pelayan masyarakat.
"Saya sangat prihatin, masih ada PNS yang tergoda untuk memakai atau terlibat. Hukum di kita sudah sangat keras terhadap penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini Pemkab Tangerang kini tengah menunggu proses hukum yang sedang berjalan untuk menjatuhkan sanksi kepegawaian dari oknum ASN tersebut.
"Kami ikuti proses hukumnya. Kalau nanti terbukti bersalah, ya mau tidak mau akan kami proses juga secara kepegawaian," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Polresta Tangerang mengamankan seorang ASN Pemkab Tangerang berinisial AH, 44, yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika jenis ganja antarprovinsi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan, penangkapan AH merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan narkoba yang terhubung dari Medan, Tangerang, hingga Bali.
Selain AH, Polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yang merupakan rekan AH, yang masing-masing berinisial IT, 42, dan LK, 24, di wilayah Parung, Bogor.
"Kami melakukan upaya pengembangan kasus dan langsung bergerak ke Bogor, kemudian menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku," ujar Indra, Kamis 06 November 2025.