Connect With Us

Pengedar 1,6 Kg Ganja Dibekuk di Tangerang, Ngaku Dapat Pasokan dari Haji di Parung

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 12 Oktober 2025 | 10:52

Pengedar 1,6 Kg ganja ditangkap aparat Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu 11 Oktober 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jaringan peredaran narkotika di Kota Tangerang, berhasil diputus oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.

Seorang pria berinisial AG, 24, warga Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diringkus setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja dengan jumlah yang cukup fantastis.

"AG dibekuk pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di depan kontrakannya di Jalan Tuntang 2, Kelurahan Bencongan, berdasarkan laporan warga tentang maraknya peredaran ganja di lokasi tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Minggu 12 Oktober 2025.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket plastik besar berisi ganja kering dengan total berat mencapai 1.682 gram (1,6 Kg) yang siap diedarkan.

Selain ganja, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan, meliputi satu unit timbangan elektrik berukuran besar, satu unit handphone Samsung, dan satu motor Honda Scoopy yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang cepat kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku AG yang memiliki ciri-ciri sesuai laporan," ujar Kapolres.

Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku memperoleh pasokan ganja tersebut dari seseorang yang hanya dikenalnya dengan nama Haji di daerah Parung, Bogor. Namun, AG mengaku tidak mengetahui alamat pasti dari pemasok utamanya tersebut.

 

Ancaman Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman yang sangat berat, yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama AG.

"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

SPORT
Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57

Final cabang olahraga sepak bola Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026 akan menghadirkan duel sarat gengsi antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang di Stadion Seruni, Kota Cilegon, Selasa, 16 Juni 2026.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill