Connect With Us

Pesan Permen Ganja dari Thailand, Pelaku Hendak Edarkan ke Sesama Atlet Basket

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 14 Mei 2025 | 18:56

Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti 869 gram ganja berbentuk permen dari Thailand yang dibeli atlet basket Indonesia berinisial JDS, Rabu 14 Mei 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang atlet basket Indonesia berinisial JDS, ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena memesan 869 gram ganja berbentuk permen dari Thailand.

Dari pengakuan pelaku, ia sengaja menyelundupkan ganja tersebut untuk diedarkan ke rekan seprofesi.

"Pelaku pengguna ganja karena pernah tinggal di Thailand, sehingga melihat kondisi di Indonesia membuat dia mencoba untuk mengedarkan ganja ini, yang mana sasaran dia adalah teman-teman sesama atletnya," papar Wakapolres Bandara Soetta AKBP Joko Sulistiono, Rabu, 14 Mei 2025.

JDS memesan ganja tersebut dari teman perempuannya di Thailand yang mengetahui jalur penyelundupan narkotika. Ia membelinya seharga 400 USD atau sekitar Rp6,6 juta (Kurs Rp16.535 per 1 dolar) untuk 20 bungkus permen seberat 869 gram. 

"Tapi pelaku juga tidak tahu mau dijual berapa, dia cuma beli 400 dollar. Kalau berhasil diedarkan di sini, baru dia pesan lagi," ungkapnya.

Namun upaya tersebut gagal setelah petugas Polresta bersama Bea Cukai mencurigai adanya paket kiriman dari Thailand melalui area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Ketika diperiksa ternyata paket itu berisi 20 bungkus permen yang masing-masing berisi sekitar 10 buah.

"Dengan teknik penyelidikan, nyatanya permen itu merupakan narkotika golongan 1 atau ganja dengan berat 869 gram," kata Joko.

Petugas kemudian menindaklanjuti paket tersebut dengan menelusuri identitas pemesan yang diketahui pelaku inisial JDS, yang merupakan seorang atlet basket di Indonesia.

Akhirnya, pelaku ditangkap di salah satu apartemen daerah BSD. 

"Kemudian, kami lakukan pendalaman yang ternyata betul barang itu dipesan oleh JDS, untuk dicoba diedarkan di Indonesia, pertama kalinya ganja berbetuk permen," ujar Joko.

Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menambahkan JDS juga mengaku menggunakan narkotika tersebut sebagai bentuk relaksasi sehabis beraktivitas dan meningkatkan standar gaya hidup.

"Dia menggunakan ini selepas berolahraga, karena efeknya seperti ganja, nge-fly. Ditambah untuk gaya hidup," katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan narkotika berbentuk permen tersebut.

"JDS dijerat UU Narkotika No 352009 terkait Pasal 114, 113 dan 112 yaitu menjual, mengedarkan narkotika golongan I dan juga impor dan membawa narkotika golongan I di Indonesia," tegasnya.

TANGSEL
Muhammadiyah Tangsel Buka Konsultasi Hukum Gratis, Kasus Pertanahan Mendominasi

Muhammadiyah Tangsel Buka Konsultasi Hukum Gratis, Kasus Pertanahan Mendominasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Tangerang Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan melalui booth konsultasi hukum gratis, yang rutin dibuka di area Car Free Day (CFD) SouthCity

TEKNO
Kios Telkomsel Pertama di Wilayah Jabotabek Jabar Dibuka di Tangerang

Kios Telkomsel Pertama di Wilayah Jabotabek Jabar Dibuka di Tangerang

Jumat, 27 Juni 2025 | 21:43

Telkomsel meresmikan Kios Telkomsel pertama di wilayah Jabotabek Jabar sebagai hasil kolaborasi dengan mitra outlet untuk memperluas jangkauan layanan pelanggan.

BANTEN
Dorong Desa Berdaya dan Mandiri, Srikandi PLN Banten Kembangkan Eduwisata Kopi di Pandeglang

Dorong Desa Berdaya dan Mandiri, Srikandi PLN Banten Kembangkan Eduwisata Kopi di Pandeglang

Minggu, 29 Juni 2025 | 12:52

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten bersama Srikandi (pegawai perempuan) PLN melalui program Tanggung Jawab Sosial mendampingi Kelompok Tani Kopi Citaman Lawangtaji meresmikan program Desa Berdaya Eduwisata Kopi di Desa Juhut

AYO! TANGERANG CERDAS
Menteri Pendidikan Sebut Tak Ada Kata 'Gratis' dalam Putusan MK Soal Sekolah Dasar dan Menengah 

Menteri Pendidikan Sebut Tak Ada Kata 'Gratis' dalam Putusan MK Soal Sekolah Dasar dan Menengah 

Jumat, 27 Juni 2025 | 12:38

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tidak terdapat diksi "gratis" dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan pendidikan dasar

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill