Connect With Us

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Ayu Mela Yulianti SPt, pemerhati generasi dan kebijakan publik. (@TangerangNews / Ayu Mela Yulianti)

Oleh: Ayu Mela Yulianti, SPt., Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik

 

TANGERANGNEWS.com-Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

Pada bulan Maret 2026 yang lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelesaikan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol). Total uang yang disita Bareskrim senilai Rp 58,1 miliar. 

Fakta diatas menunjukan jika paradigma sekuler kapitalisme, yaitu mendapat untung secara instan telah menyeret masyarakat menggemari Judol,  sehingga Judol sudah menjadi budaya yang merusak anak muda, orang tua, miskin maupun kaya, terdidik maupun tidak.  Alhasil bisnis Judol makin marak karena untung sangat besar, didukung oleh teknologi digital.

Hal demikian menjadikan Indonesia menjadi surga bagi mafia Judol Internasional, yang juga semakin menunjukan bukti lemahnya perlindungan negara.  Alhasil judi online modern telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memiliki jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas batas negara,  yang menjadikan Indonesia sebagai surga  mafia judol internasional. 

Padahal masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah muslim mengetahui jika judol adalah perkara haram yang tidak boleh dilakukan,  namun karena lemahnya perlindungan negara membuat transaksi judol di Indonesia sangat besar,  yang membuat masyarakat tersebut dalam perilaku dosa dan maksiat,  sebab judol adalah haram. 

Karenanya,  sindikat judol tak boleh diberi toleransi, bahkan harus disanksi secara tegas, sesuai syariat Islam.  Sebab Keharaman judi  nyata dalam Al-Qur'an,  Allah swt berfirman:

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir." (Al-Baqarah : (2)  :  219).

 

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.QS. Al-Maidah Ayat ke-90

Keharaman judi bersifat mutlak,  sebab judo bersifat spekulatif,   senantiasa menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.  Dalam transaksi judi pun terjadi penyerahan harta dari banyak  pihak untuk kemudian dikumpulkan oleh satu pihak dan diberikan kepada pemenang judi,  dan transaksi semacam ini adalah transaksi yang melanggar syariat,  sebab tidak termasuk dalam kategori transaksi jual-beli,  atau pinjam-meminjam atau yang lainnya yang disyariatkan.  Sehingga dari aktivitas transaksi judi akan menimbulkan malapetaka berupa dendam dan permusuhan selain juga kebangkrutan bagi siapapun yang melakukannya. 

Sebab menang judi akan membuat seseorang main lagi dengan harapan akan menang lebih besar dan lebih banyak lagi. Kalah judi akan mengakibatkan seseorang memasang lagi dengan harapan suatu saat akan menang judi.  Alhasil bagi pemenang judi maupun yang kalah judi akan diliputi angan-angan yang membangkrutkan. 

Hal demikian pada tataran faktanya  tidak manusiawi,  sebab terjadi aktivitas pengambilan dan penyerahan harta dengan cara bathil yaitu penuh kebohongan,  kecurangan,  dan spekulasi. Dan hal yang tidak manusiawi dilarang oleh syariat untuk dilakukan,  karena akan menimbulkan permusuhan dan kedzoliman diantara manusia. 

Firman Allah Swt : 

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ ۝٩١

Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti? ." (Al-Ma'idah (5) :  91). 

Karenanya judi bukan jalan halal untuk mengembangkan harta, untuk memperoleh harta. Karena dalam judi terdapat aktivitas memakan harta orang lain tanpa keridoannya,  penuh spekulasi.  Dan hal demikian adalah suatu keharaman. 

Sebaliknya pengembangan harta wajib dilakukan dengan jalan-jalan yang telah ditetapkan syariat,  yang halal,  yang pasti manusiawi,  sesuai dengan fitrah manusia. Memuaskan akal , dan menentramkan jiwa. 

Karena  judi bersifat candu,  membuat manusia ketagihan untuk terus melakukannya,  sedangkan dalam judi terdapat aktivitas yang penuh dengan ketidakpastian dan kecurangan atau spekulatif,  dan mudah dilakukan sehingga memungkinkan menjadi sindikat lokal bahkan internasional yang bisa membuat banyak kasus-kasus kejahatan lainnya semisal menjadi ladang untuk money laundry, dan yang semisalnya,   maka negara wajib untuk turun tangan memberantasnya. 

Hanya saja memberantas judi hingga ke akar-akarnya butuh  topangan yang kuat,   antara lain pentingnya ketakwaan dan pemahaman agama masyarakat muslim terkait hukum haramnya judi, sebagai benteng individu.  

Selain itu dan yang paling penting adalah negara harus memiliki kedaulatan teknologi untuk melindungi masyarakat dari bahaya sindikat Judol.  

Karenanya dalam Islam negara harus memerankan fungsi sebagai ra'in dan junnah (pelindung),  yang menerapkan syariat Islam kaffah.  Oleh karena itu pemberantassn Judol baru akan efektif jika syariat Islam terkait dengan larangan judi diterapkan secara menyeluruh,  dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahualam. 

BANDARA
InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:11

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

WISATA
Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:52

Kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini punya ikon baru. Alun-alun Pondok Ranji bertransformasi menjadi ruang publik yang modern, inklusif, dan ramah keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill