Jumat, 3 Mei 2024

Terdakwa Pengemplang Pajak Rp41 Miliar Segera Disidang di PN Tangerang

Penyerahan kunci satu unit mobil kepada perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. (@TangerangNews / Ig @pajakdjpbanten)

TANGERANGNEWS.com-Robert Hadi Wijaya, terdakwa kasus mengemplang pajak usaha Rp41 miliar, segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah berkasnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Kasie Pidsus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar mengatakan berkas terdakwa diserahkan pihaknya ke PN Tangerang pada Rabu 17 November 2021, setelah hasil penyidikan rampung.

"Berkas sudah diserahkan, sehingga dalam waktu dekat kita menunggu dari PN Tangerang, untuk penetapan hari sidang perdana," katanya seperti dilansir dari Merdeka, Jumat 19 November 2021.

#GOOGLE_ADS#

Sebelumnya, tersangka dan barang bukti kasus tersebut diserahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten ke Kejari Kota Tangerang pada Selasa 9 November 2021.

"Pada saat penyidikan terdakwa tidak dilakukan penahanan dan tanggal 9 November kemarin, kami sudah lakukan penahanan di Lapas Klas IIA Tangerang," kata Binzar.

Dalam perkara yang dia terima, terdakwa diduga melakukan penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jual-beli solar yang dijalankan dalam kurun sejak Juni 2011 sampai Desember 2014.

#GOOGLE_ADS#

"Dari kurun Juni 2011-2014 bertransaksi membeli solar sebanyak 1.935 kali. Sehingga ada 1.935 faktur pajak diatasnamakan dengan perusahaan lain, yang harusnya PT Putra Naga Sagara dengan hak kepemilikan saham terbesar yang dia miliki," kata Binzar.

Robert juga diduga mencatut 375 data perusahaan dalam menyamarkan tagihan PPN-nya selama kurun waktu Juni 2011 sampai Desember 2014.

"Terdakwa diduga membayar pajak dengan menggunakan faktur pajak perusahaan lain. Dalam kurun waktu Juni 2011 sampai Desember 2014, seharusnya penerimaan negara dari pajak tersebut sebesar Rp41 miliar lebih," katanya.

Selain terdakwa Robert Hadi Wijaya yang telah ditahan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kejari Tangerang, juga menerima sejumlah barang bukti perkara seperti dokumen faktur pajak, bukti SPT (surat pemberitahuan tahunan), mobil Toyota Alphard, Honda Mobilio, surat rusun di BSD City, dan BPKB terhadap dua kendaraan tersebut dan banyak dokumen lain.

Tags Berita Kota Tangerang Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Korupsi Tangerang koruptor Kota Tangerang Pajak Tangerang Pengadilan Negeri Tangerang