Rabu, 8 Mei 2024

Antusias Program Diskon 77% Tinggi, Bapenda Kota Tangerang Apresiasi Wajib Pajak

Para wajib pajak saat memanfaatkan program diskon pajak daerah 77 persen di Kota Tangerang.(Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat terkait kebijakan pengurangan ketetapan PBB-P2 sampai dengan tahun 2014 sebesar 77 persen, dan penghapusan sanksi administrasi atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2021 sangat tinggi.

"Ya, kami apresiasi tingginya antusias para wajib pajak, bahwa melalui kebijakan kemarin (diskon pajak) itu transaksinya naik 400 persen dibanding hari biasa," ujar Kiki Wibhawa, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Selasa, 6 September 2022.

Kebijakan diskon pajak daerah tersebut merupakan persembahan Pemkot Tangerang dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) 77 Republik Indonesia, yang telah dilakukan selama 18 sampai 31 Agustus 2022. 

"Jadi, pendapatan daerah selama masa relaksasi tersebut mencapai Rp4 miliar 105 juta dari 67.024 transaksi," jelas Teguh Supriyanto, Sekretaris Bapenda Kota Tangerang.

#GOOGLE_ADS#

Terkait tingginya antusiasme masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah, kata Teguh, pihaknya sedang melakukan evaluasi untuk mempertimbangkan kebijakan relaksasi ini digelar kembali.

"Tentunya menjadi catatan dan sedang kami evaluasi," katanya.

Teguh menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak. Menurut dia, pajak yang telah dibayar akan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui realisasi program pemerintah daerah.

"Pastinya kami ucapkan terima kasih kepada wajib pajak. Tapi kami juga ingin yang belum memenuhi kewajibannya segera dilakukan," pungkasnya.

Tags Bapenda Tangerang Berita Kota Tangerang Kota Tangerang Pajak Daerah Pajak Tangerang Pekan Panutan Pajak Pemkot Tangerang Wajib Pajak