Jumat, 3 Mei 2024

Gudang Diduga Tempat Penyimpanan Oli Ilegal di Pinang Tangerang Digeruduk Kemendag

Petugas Kemendag menggeruduk gudang yang diduga jadi tempat penyimpanan oli ilegal di Gang Ambon Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu, 12 April 2023 malam.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Petugas Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggeruduk sebuah gudang yang diduga jadi tempat penyimpanan oli ilegal di Gang Ambon Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu, 12 April 2023 malam.

Di lokasi terpantau sejumlah orang mengenakan kemeja putih terlihat mondar-mandir di dalam kawasan gudang. Sementara di luar gudang, tampak beberapa petugas sedang mendata beberapa kotak atau kardus yang diduga merupakan wadah botol berisi oli. 

Ada juga kendaraan petugas keluar masuk gudang yang tak dipasang papan nama perusahaan. Sampai pukul 23.20 WIB, para petugas berada di lokasi.

Seorang petugas yang mengaku dari Kemendag saat ditanya wartawan enggan membeberkan lebih detail terkait gudang tersebut. Namun mereka membenarkan tengah melakukan pengawasan adanya dugaan oli ilegal.

"Belum lah, masih prematur. Kita masih dalam pengawasan. (Benar) Oli, terlalu prematur, tidak bisa sekarang. Saya kasih tau kan, oli," kata pria berkemeja putih yang keberatan disebutkan namanya.

Ketika ditanya apakah gudang itu dijadikan sebagai tempat produksi oli, ia hanya menjawab sebagai tempat penyimpanan. Pihaknya tengah melakukan pendalaman.

"(Sebagai tempat) Penyimpanan. Ini (baru) permulaan. Tunggulah, ini baru datang," ujarnya

Sebelum meninggalkan lokasi, petugas mengaku hanya mengamankan dua botol oli yang diduga ilegal untuk dilakukan pengujian.

"Sampel saja, satu dua biji saja. Saya sudah bilang ya, kita dari Kemendag, (kedatangannya terkait) oli," tutupnya.

Tags Kecamatan Pinang Kementerian Perdagangan