Connect With Us

Terbongkar Praktik Galian Tanah Ilegal untuk Urukan Proyek Perumahan di Sukamulya Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 17 Maret 2023 | 19:39

Polisi menunjukkan barang bukti praktik galian tanah dan jual beli tanah urukan ilegal di Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Jumat 17 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polresta Tangerang membongkar praktik galian tanah dan jual beli tanah urukan ilegal, pada Senin 13 Maret 2023.

Pada kasus itu, polisi menetapkan tiga tersangka warga Kabupaten Tangerang yakni berinisial OL, 36 asal Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis.

Kemudian, MH, 25, warga Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, dan AS, 53, warga Desa Waliwis, Kecamatan Mekarbaru.

"Praktik jual beli tanah urukan ini terjadi di Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat 17 Maret 2023.

Awalnya, Tim Opsnal Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi adanya aktivitas pengurukan tanah tanpa izin itu.

Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja bergerak ke lokasi.

Di TKP petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4.000 meter persegi.

"Dari hasil pemeriksaan, penanggung jawab pengurukan itu adalah tersangka OL. Dia membeli tanah urukan dari tersangka MH dan tersangka AS, selaku pemilik galian tanah," papar Sigit.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi galian, petugas memeriksa tersangka MH dan AS. Keduanya yang bertindak sebagai penanggung jawab galian tanah, tidak dapat menunjukkan izin penambangan tanah di lahan seluas 2.000 meter persegi itu.

"Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka," tutur Sigit. 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit eksavator, 1 unit buldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.

Sementara itu, Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU No 3/2020 tentang perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkasnya.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill