Connect With Us

Terbongkar Praktik Galian Tanah Ilegal untuk Urukan Proyek Perumahan di Sukamulya Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 17 Maret 2023 | 19:39

Polisi menunjukkan barang bukti praktik galian tanah dan jual beli tanah urukan ilegal di Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Jumat 17 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polresta Tangerang membongkar praktik galian tanah dan jual beli tanah urukan ilegal, pada Senin 13 Maret 2023.

Pada kasus itu, polisi menetapkan tiga tersangka warga Kabupaten Tangerang yakni berinisial OL, 36 asal Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis.

Kemudian, MH, 25, warga Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, dan AS, 53, warga Desa Waliwis, Kecamatan Mekarbaru.

"Praktik jual beli tanah urukan ini terjadi di Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat 17 Maret 2023.

Awalnya, Tim Opsnal Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi adanya aktivitas pengurukan tanah tanpa izin itu.

Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja bergerak ke lokasi.

Di TKP petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4.000 meter persegi.

"Dari hasil pemeriksaan, penanggung jawab pengurukan itu adalah tersangka OL. Dia membeli tanah urukan dari tersangka MH dan tersangka AS, selaku pemilik galian tanah," papar Sigit.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi galian, petugas memeriksa tersangka MH dan AS. Keduanya yang bertindak sebagai penanggung jawab galian tanah, tidak dapat menunjukkan izin penambangan tanah di lahan seluas 2.000 meter persegi itu.

"Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka," tutur Sigit. 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit eksavator, 1 unit buldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.

Sementara itu, Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU No 3/2020 tentang perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkasnya.

BANTEN
Produksi Padi Banten Tembus 1,8 Juta Ton di Tahun 2025

Produksi Padi Banten Tembus 1,8 Juta Ton di Tahun 2025

Rabu, 7 Januari 2026 | 21:21

Provinsi Banten mencatatkan progres signifikan di sektor ketahanan pangan sepanjang tahun 2025.

HIBURAN
Catat Tanggalnya, Ini Deretan Long Weekend 2026 yang Bisa Dimanfaatkan untuk Liburan

Catat Tanggalnya, Ini Deretan Long Weekend 2026 yang Bisa Dimanfaatkan untuk Liburan

Senin, 5 Januari 2026 | 11:28

Merencanakan liburan sejak awal tahun menjadi strategi yang banyak dipilih masyarakat agar waktu istirahat bisa dimaksimalkan tanpa harus mengambil cuti terlalu banyak.

KOTA TANGERANG
Siap-siap, Bakal Ada Isbat Nikah Gratis Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang

Siap-siap, Bakal Ada Isbat Nikah Gratis Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 20:59

Menyambut HUT ke-33 Kota Tangerang, kegiatan Isbat Nikah gratis direncanakan kembali berlangsung pada 11 Februari 2026 mendatang.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill