Connect With Us

Terbongkar Praktik Galian Tanah Ilegal untuk Urukan Proyek Perumahan di Sukamulya Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 17 Maret 2023 | 19:39

Polisi menunjukkan barang bukti praktik galian tanah dan jual beli tanah urukan ilegal di Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Jumat 17 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polresta Tangerang membongkar praktik galian tanah dan jual beli tanah urukan ilegal, pada Senin 13 Maret 2023.

Pada kasus itu, polisi menetapkan tiga tersangka warga Kabupaten Tangerang yakni berinisial OL, 36 asal Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis.

Kemudian, MH, 25, warga Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, dan AS, 53, warga Desa Waliwis, Kecamatan Mekarbaru.

"Praktik jual beli tanah urukan ini terjadi di Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat 17 Maret 2023.

Awalnya, Tim Opsnal Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi adanya aktivitas pengurukan tanah tanpa izin itu.

Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja bergerak ke lokasi.

Di TKP petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4.000 meter persegi.

"Dari hasil pemeriksaan, penanggung jawab pengurukan itu adalah tersangka OL. Dia membeli tanah urukan dari tersangka MH dan tersangka AS, selaku pemilik galian tanah," papar Sigit.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi galian, petugas memeriksa tersangka MH dan AS. Keduanya yang bertindak sebagai penanggung jawab galian tanah, tidak dapat menunjukkan izin penambangan tanah di lahan seluas 2.000 meter persegi itu.

"Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka," tutur Sigit. 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit eksavator, 1 unit buldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.

Sementara itu, Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU No 3/2020 tentang perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkasnya.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill