Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang atas aktivitas pengurukan tanah di Perumahan Grand Harmony 2, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 13 Maret 2023 di Mapolresta Tangerang. Kedelapan orang itu diperiksa setelah adanya aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah warga yang memprotes pengurukan tanah di desa tersebut.
Kepala Unit Krimsus Polresta Tangerang Ipda Prasetrya Bima Praelja mengatakan mereka diamankan karena adanya laporan dari warga sekitar dan beberapa pihak lainnya, terkait gangguan ketertiban akibat dampak dari pengurukan
"Benar, dalam aktivitas itu, ada sebanyak delapan orang yang sedang kami periksa, untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Bima kepada wartawan, Selasa,14 Maret 2023.
Bima menyebut, selain memeriksa beberapa saksi di lokasi, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa tujuh unit kendaraan truk pengangkut tanah.
Kendati demikian, dirinya belum dapat memberikan informasi lebih detail terkait perkara tersebut.
"Ada sebanyak tujuh unit kendaraan yang kita amankan, untuk saat ini saya belum bisa menjelaskan lebih detail," ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang M Syahdan Muchtar menyatakan bahwa pihaknya telah terjun ke lokasi pengurukan.
Lokasi tersebut sudah dilakukan penindakan dengan penutupan sementara.
"Tim sudah ke lokasi, saya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait yang di Sukamulya," tandasnya.
TODAY TAGBerbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil langkah tegas demi memastikan proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan bersih dan adil.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews