Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang
Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17
Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.
TANGERANGNEWS.com-Aktivitas galian tanah diduga ilegal kembali muncul di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pantauan di lapangan, aktivitas galian tanah tersebut berjalan secara masif. Terlihat beberapa dump truk sedang berjejer rapih menunggu muatan tanah dan pasir.
Salah satu warga setempat yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa aktivitas galian tanah tersebut telah berjalan selama satu bulan.
"Yang saya tahu sudah satu bulan," katanya, Rabu 8 Februari 2023.
Dihubungi terpisah, pengelola galian, Moh Ues mengaku galian tanah tersebut merupakan milik seseorang di kawasan Milenium, Kecamatan Cikupa.
"Ini yang punya (orang) di kawasan Milenium," katanya.
Ues yang juga berprofesi sebagai aparatur desa ini mengatakan tujuan penggalian tanah di wilayah itu merupakan permintaan dari orang tersebut.
"Nantinya lahan akan digunakan sebagai ladang persawahan," ungkapnya.
Ues mengaku telah mendapat memegang surat perintah penggalian tanah tersebut oleh si pemilik.
"Itu mau rata sama sawah, selama ini dia tidak bisa bercocok tanam, minta tolong diratain sama sawah," katanya.
Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melarang adanya aktivitas galian tanah atau pasir golongan C sejak tahun 2018.
Hal ini sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan ataupun tanah longsor. Karena itu, segala bentuk aktivitas galian tanah yang ada merupakan kegiatan ilegal.
Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.
TODAY TAGPengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
Pelanggan air bersih Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang tidak perlu khawatir saat libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang disediakan pemerintah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews