Connect With Us

Modus Usaha Galian Tanah, Warga Pasar Kemis Tangerang Tipu Ratusan Juta

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 18 Desember 2021 | 17:37

Polresta Tangerang menangkap warga Kampung Kendal, Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis kasus dugaan penipuan. (@TangerangNews / Bidhumas Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial AR, 47, warga Kampung Kendal, Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dibekuk jajaran Polresta Tangerang lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. 

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka AR menipu korban seorang perempuan berinisial IR, 41, warga Perum Griya Bintang Mekar Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. “Tersangka mengiming-imingi atau menipu korban dengan modus bisnis galian tanah,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat 17 Desember 2021.

Wahyu menjelaskan bahwa pada pertengahan Maret 2021, tersangka mendatangi rumah korban untuk menawarkan kerja sama bisnis galian tanah yang akan dikirim ke kegiatan proyek urugan. 

Saat itu tersangka menjanjikan memberikan keuntungan sebesar Rp70 ribu per ritase kepada korban. Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan surat jalan armada angkutan tanah atas nama korban. 

Korban pun kemudian memberikan uang untuk modal kepada tersangka sebesar Rp684 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap.

Setelah selang beberapa bulan, lanjut Wahyu, tersangka tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan. Bahkan uang modal yang diberikan pun tidak dikembalikan. 

“Korban pun mengalami kerugian ratusan juta rupiah hingga kemudian melaporkan ke Polresta Tangerang,” tutur Wahyu.

Penyidik dari Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka AR sudah dua kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. 

Hingga kemudian pada Rabu 15 Desember 2021, tersangka dijemput polisi saat tersangka berada di wilayah Rajeg. Saat ini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

TANGSEL
Krisis Sampah, Pengamat Desak Pemkot Tangsel Tinggalkan Sistem Open Dumping

Krisis Sampah, Pengamat Desak Pemkot Tangsel Tinggalkan Sistem Open Dumping

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:36

Krisis sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat sorotan tajam dari akademisi mengenai rapuhnya sistem transisi pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

BANTEN
Berpotensi Kelola Rp42 triliun, Andra Soni Dorong Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Berpotensi Kelola Rp42 triliun, Andra Soni Dorong Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:40

​Gubernur Banten Andra Soni mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota di Provinsi Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill