Connect With Us

Modus Usaha Galian Tanah, Warga Pasar Kemis Tangerang Tipu Ratusan Juta

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 18 Desember 2021 | 17:37

Polresta Tangerang menangkap warga Kampung Kendal, Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis kasus dugaan penipuan. (@TangerangNews / Bidhumas Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial AR, 47, warga Kampung Kendal, Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dibekuk jajaran Polresta Tangerang lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. 

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka AR menipu korban seorang perempuan berinisial IR, 41, warga Perum Griya Bintang Mekar Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. “Tersangka mengiming-imingi atau menipu korban dengan modus bisnis galian tanah,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat 17 Desember 2021.

Wahyu menjelaskan bahwa pada pertengahan Maret 2021, tersangka mendatangi rumah korban untuk menawarkan kerja sama bisnis galian tanah yang akan dikirim ke kegiatan proyek urugan. 

Saat itu tersangka menjanjikan memberikan keuntungan sebesar Rp70 ribu per ritase kepada korban. Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan surat jalan armada angkutan tanah atas nama korban. 

Korban pun kemudian memberikan uang untuk modal kepada tersangka sebesar Rp684 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap.

Setelah selang beberapa bulan, lanjut Wahyu, tersangka tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan. Bahkan uang modal yang diberikan pun tidak dikembalikan. 

“Korban pun mengalami kerugian ratusan juta rupiah hingga kemudian melaporkan ke Polresta Tangerang,” tutur Wahyu.

Penyidik dari Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka AR sudah dua kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. 

Hingga kemudian pada Rabu 15 Desember 2021, tersangka dijemput polisi saat tersangka berada di wilayah Rajeg. Saat ini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

BANTEN
Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:47

Gubernur Banten Andra Sony menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) terhadap dunia Ketenagakerjaan, saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Tangerang, Kamis 1 Mei 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill