TANGERANGNEWS.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala SMKN 7 Tangerang Selatan Aceng Haruji dan Suningsih selaku notaris dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 24 November 2021.
Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung KPK Jakarta pada Selasa 23 November 2021 itu, untuk mengonfirmasi dua saksi tersebut mengenai dugaan adanya aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel.
Ali menuturkan, tim penyidik akan terus mendalami aliran uang tersebut dan mengimbau kepada pihak-pihak yang menikmati aliran uang tersebut agar jujur menerangkan dalam proses pemeriksaan.
Saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut. KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil.