Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Proyek galian PDAM yang berlokasi di persimpangan Islamic Village, Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, memakan korban, Senin 7 Februari 2022.
Dua pekerja tertimpa tanah galian dan pipa besi. Akibatnya, satu korban atas nama Dafa, 22, meninggal dunia. Satu korban lainnya bernama Nurdin, 36, mengalami luka-luka.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Tribuana Roseno membenarkan peristiwa tersebut. Insiden terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, saat para pekerja yang berjumlah empat orang membersihkan tanah dari dua pipa yang akan disambung.
"Iya benar. TKP di proyek galian PDAM," katanya.
Setelah tanah dibersihkan, kedua pekerja lain sudah naik terlebih dahulu ke atas jalan. Sedangkan dua korban masih di dalam lubang galian.
Tiba-tiba saja tanah galian amblas dan menekan pipa PDAM hingga menimpa kedua korban.
"Keduanya tertimpa tanah galian, karena tidak padat, jadinya longsor menimpa pipa, terus pipa kena korban," ungkap Kapolsek.
Korban baru dievakuasi setelah longsoran tanah dan pipa diangkat dengan alat berat. Namun, korban atas nama Dafa meninggal akibat tertimpa pipa berdiameter sekitar 1 meter.
Sementara seorang korban lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga, yang berlokasi dekat dengan tempat kejadian.
"Korban meninggal dunia sudah berada di kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang," kata Kapolsek.
Sementara ini polisi sudah memeriksa para saksi yang melihat langsung di lokasi kejadian. Pihak perusahaan uang mengerjakan proyek galian itu juga rencananya akan dipanggil.
"Saksi masih berasal dari warga sekitar, kalau untuk perusahaan pasti akan kita panggil. Belum tahu kan mereka pekerja langsung ke PDAM atau pihak ketiga, sementara kita fokus menyelamatkan korban dulu," tegas Kapolsek.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews