Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Seorang mayat pria ditemukan mengambang di bekas Galian C, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa 11 Januari 2022. Pria yang diketahui berinisial J, 38, itu diduga bunuh diri karena depresi.
“Diduga mengalami depresi mengarah ke sana (bunuh diri), karena diperkuat juga, tidak ada kekerasan,” kata Kapolsek Cikupa Kompol Indra Feradinata seperti dilansir dari Suara, Rabu 12 Januari 2022.
Menurut Indra, sebelumnya korban juga diketahui pernah bercerita ke kerabatnya terkait adanya permasalahan keluarga. “Selain itu sempat meminta maaf kepada orang tua dan saudara-saudaranya,” jelasnya.
Adapun jenazah korban pertama kali ditemukan oleh masyarakat sekitar yang hendak melakukan buang air besar di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 07.30 WIB.
“Saksi tidak sengaja melihat jasad terapung di bekas galian C tersebut. Lalu, dia langsung mencari bantuan ke warga sekitar dan melaporkannya ke pihak kepolisian,” kata Indra.
“Iyah ada salah satu saksi kebetulan buang air disitu, melihat ada kaya orang gitu kan, terus minta tolong warga, teryata ada orang tenggelam,” tuturnya.
Kemudian, setelah mendapat laporan, tim SAR BPBD Kabupaten Tangerang bersama personel polsek Cikupa melakukan evakuasi dan identifikasi terhadap korban.
"Pukul 10.10 WIB. Tim Identifikasi Polresta Tangerang mendatangi TKP, setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda luka maupun penganiayaan," katanya.
Setelah melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, pihaknya langsung menghubungi keluarga korban dan atas permintaannya jenazah tidak di otopsi. Namun segera dilakukan proses pemakaman di kampung halaman di Lampung Selatan.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGJadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews