Minggu, 19 Mei 2024

Lewat Jatuh Tempo Bayar Pajak Bakal Didenda 2%

Ilustrasi bayar pajak PBB di Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Wajib pajak pembayaran PBB dan BPHTB akan memasuki masa jatuh tempo pada 30 September 2023 mendatang.

Bagi masyarakat yang telah melewati jatuh tempo maka akan dikenakan sanksi denda 2 persen setiap bulannya.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa mengatakan, masyarakat dapat segera menuntaskan wajib pajak PBB dan BPHTB melalui metode pembayaran yang tersedia.

Metode pembayaran secara online antara lain melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja.

"Sedangkan selain gerai kelurahan juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart atau pun Indomaret,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya pun menggencarkan program Bapenda Juara Keliling Pelayanan Kelurahan atau Bang Baja dan Nong Dara Keluyuran untuk memberikan pelayanan pembayaran pajak ke 104 kelurahan di Kota Tangerang.

"Bang Baja dan Nong Dara menyasar ke wilayah yang jauh jaraknya ke UPT/MPP dalam mengurus PBB dan BPHTB," katanya.

Kiki mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran wajib pajak agar terhindar dari denda 2 persen.

"Dengan itu, ayo segera bayarkan pajak anda, melalui beragam pilihan pembayaran yang tersedia," pungkasnya.

Tags Nunggak Pajak Pajak BPHTB Pajak Daerah Pajak PBB-P2 Pajak Tangerang Wajib Pajak