Connect With Us

Hore, Banjir Diskon Pajak PBB dan BPTHP di Kota Tangerang  Spesial HUT ke-78 RI

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 1 Agustus 2023 | 11:56

Poster program diskon pajak PBB dan BPHTB di Kota Tangerang spesial HUT ke-78 RI (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang memberikan diskon besar-besaran untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2023.

Kesempatan diskon ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, dengan harapan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Kota Tangerang.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa memaparkan, diskon ini akan meringankan beban masyarakat lantaran menghapus denda bebas sanksi PBB 1994- 2022, kemudian terhutang PBB – P2 tahun 1994 – 2014 diberikan diskon sebesar 50 persen. Lalu, Pajak  BPHTB PRONA / PTSL/ PTKL, diberikan diskon sebesar 25 persen.

Baca Juga: Bapenda Kota Tangerang Berikan Diskon Pajak 77% 

"Diharapkan masyarakat dapat meningkatkan partisipasinya karena pajak yang dibayarkan masyarakat ditujukan bagi pembangunan dan kemaslahatan masyarakat juga," ujarnya dikutip Selasa, 1 Agustus 2023.

Adapun terkait pembayaran, selain melalui loket pun dapat menggunakan berbagai merchant atau e-merchant, seperti loket Bank BJB, Aplikasi BJB Digi, Aplikasi Tangerang LIVE, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Blibli, LinkAja, Ovo, Qris, Gopay, hingga Kantor Pos Indonesia.

Untuk pelayanan informasi terkait diskon pajak, Kiki mempersilahkan masyarakat Kota Tangerang agar mengakses seluruh media sosial Bapenda di antaranya  @bapenda_tangerangkota, Facebook Bapenda Tangerang, Youtube Bapenda Channel, dan Website di laman bapenda.tangerangkota.go.id atau https://pbb.tangerangkota.go.id/.

Tak hanya itu, masyarakat Kota Tangerang pun dapat langsung mendatangi kantor pelayanan secara langsung untuk memperoleh informasi lebih jelas. Berikut beberapa lokasinya:

1. UPT Barat di Jalan Raya Merdeka, RT 02, RW 01, Cimone Jaya, Karawaci 

2. UPT Timur di Jalan Kantor Kecamatan Cipondoh, RT 01, RW 01, Cipondoh.

3. Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Satria Sudirman, RT 02, RW 01, Sukaasih, Kecamatan Tangerang.

Baca Juga: Sepekan Diskon Pajak 77%, Pemkot Tangerang Meraup Rp8 Miliar 

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta seluruh warga Kota Tangerang dapat berpartisipasi dalam program diskon spesial HUT ke-78 RI tersebut. Pasalnya, hal itu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan dan kemajuan dari Kota Tangerang.

"Dengan diskon ini, diharapkan masyarakat semakin semangat membayar pajak bangunannya, karena partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pajak ini tak lain untuk peningkatan infrastruktur kota dan tentunya demi kesejahteraan kita bersama," tukasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:56

TANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

NASIONAL
Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:38

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru berupa denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill