Rabu, 15 Mei 2024

Bawaslu Kota Tangerang Awasi Politik Uang dan Kampanye saat Masa Tenang

Kantor Bawaslu Kota Tangerang.(@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Memasuki masa tenang Pemilu 2024, pada 11 hingga 13 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang bakal memperketat pengawasan pelanggaran pemilu seperti politik uang atau aksi kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarrulloh menjelaskan, seusai menggelar apel di Lapangan Ahmad Yani Kota Tangerang, Minggu 11 Februari 2023, pihaknya langsung melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK) di seluruh tingkat kecamatan.

Dalam penertiban ini, sebanyak 780 petugas gabungan diterjunkan dari unsur Bawaslu, TNI/Polri dan Pemkot Tangerang.

"Selesai apel langsung melakukan penurunan APK, oleh karena itu kami memastikan untuk tidak ada lagi masa kampanye partai politik," katanya.

Ia menegaskan, untuk titik lokasi yang akan dilakukan penurunan APK itu di antaranya di sepanjang Jalan Merdeka, ruas jalan protokol serta di jalan-jalan umum yang ada di wilayah Kota Tangerang.

"Dari hasil penertiban itu, nantinya APK bakal dikumpulkan  di Kantor Bawaslu Kota Tangerang dan Panwascam," ujarnya.

Selain melakukan penurunan alat peraga, Bawaslu Kota Tangerang juga akan melakukan pengawasan pencegahan terjadinya pelanggaran selama masa tenang, khususnya aksi politik uang jelang pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Untuk memperkuat upaya itu, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait, sebagai kunci menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

Bilamana ditemukan pelanggaran akan ada penindakan secara tegas dari Bawaslu Kota Tangerang.

"Kami sudah memberikan surat imbauan secara resmi kepada peserta politik, selama masa tenang ini agar tidak ada lagi kampanye, serta mengingatkan agar jangan sampai ada politik uang. jadi kita dapat sama-sama untuk menjaga kondusifitas," kata Komarrulloh.

Tags Bawaslu Tangerang Berita Kota Tangerang Kampanye Kota Tangerang Partai Politik Pemilu 2024 Pilpres 2024