Connect With Us

Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Aturan dan Larangannya

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 11 Februari 2024 | 13:46

Ilustrasi pemilu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa tenang jelang hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024, mendatang.

Masa tenang Pemilu 2024 ditandai dengan berakhirnya masa kampanye. Artinya, setiap kontestan Pemilu 2024 dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan kampanye politik.

Larangan masa tenang Pemilu juga termaktub dalam Pasal 523 UU Pemilu, yang berbunyi.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)".

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama hari mulai dari Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Usai masa tenang berakhir, Pemilu serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Bagi Pemilih

Larangan masa tenang Pemilu 2024 juga berlaku bagi para pemilih, berikut diantaranya.

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu

Bagi Media Massa

Selain pemilih dan para kontestan Pemilu, larangan dalam masa tenang juga berlaku bagi media massa meliputi cetak, daring, media sosial, hingga lembaga penyiaran.

Media massa sebagaimana dimaksud dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye, sehingga menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Bagi Lembaga Survei

Setelah dimulainya masa tenang, lembaga survei juga tidak diizinkan mempublikasikan hasil survei maupun jajak pendapat terkait pemilu.

Aturan tersebut berdasarkan Pasal 509 UU Pemilu, yang berbunyi.

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

TANGSEL
Cegah Keracunan, Dinkes Tangsel Uji Kandungan Takjil hingga Dorong Pedagang Pakai Wadah Food Grade

Cegah Keracunan, Dinkes Tangsel Uji Kandungan Takjil hingga Dorong Pedagang Pakai Wadah Food Grade

Rabu, 4 Maret 2026 | 17:12

Dinas Kesehatan (Dinas) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keamanan pangan hidangan buka puasa atau takjil di sejumlah titik strategis di Kota Tangsel.

KAB. TANGERANG
Bazar Ramadhan di Gerai Tangerang Gemilang Jual Kebutuhan Pokok hingga Produk Lokal Harga Miring

Bazar Ramadhan di Gerai Tangerang Gemilang Jual Kebutuhan Pokok hingga Produk Lokal Harga Miring

Rabu, 4 Maret 2026 | 16:23

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang menggelar Bazar Ramadhan 1447 H di Gerai Tangerang Gemilang, Kecamatan Cikupa, selama tanggal 4 hingga 6 Maret 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:39

Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill