Connect With Us

Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Aturan dan Larangannya

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 11 Februari 2024 | 13:46

Ilustrasi pemilu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa tenang jelang hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024, mendatang.

Masa tenang Pemilu 2024 ditandai dengan berakhirnya masa kampanye. Artinya, setiap kontestan Pemilu 2024 dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan kampanye politik.

Larangan masa tenang Pemilu juga termaktub dalam Pasal 523 UU Pemilu, yang berbunyi.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)".

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama hari mulai dari Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Usai masa tenang berakhir, Pemilu serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Bagi Pemilih

Larangan masa tenang Pemilu 2024 juga berlaku bagi para pemilih, berikut diantaranya.

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu

Bagi Media Massa

Selain pemilih dan para kontestan Pemilu, larangan dalam masa tenang juga berlaku bagi media massa meliputi cetak, daring, media sosial, hingga lembaga penyiaran.

Media massa sebagaimana dimaksud dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye, sehingga menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Bagi Lembaga Survei

Setelah dimulainya masa tenang, lembaga survei juga tidak diizinkan mempublikasikan hasil survei maupun jajak pendapat terkait pemilu.

Aturan tersebut berdasarkan Pasal 509 UU Pemilu, yang berbunyi.

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

NASIONAL
PNM Dukung Upaya Tingkatkan Daya Saing UMKM Lewat Sertifikasi BPOM  

PNM Dukung Upaya Tingkatkan Daya Saing UMKM Lewat Sertifikasi BPOM  

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:05

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung visi Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

BISNIS
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan Tahun 2025 Melalui Sustainability Bond

bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan Tahun 2025 Melalui Sustainability Bond

Selasa, 10 Desember 2024 | 22:28

bank bjb mencatatkan kinerja dan pertumbuhan bisnis yang solid sepanjang tahun 2024. Di tengah tantangan ekonomi nasional dan global, bank bjb menunjukkan kinerja berkelanjutan yang solid.

BANDARA
Hasil Jumlah Suara Pilgub Banten 2024, Airin Cuma Menang di Cilegon dan Tangsel  

Hasil Jumlah Suara Pilgub Banten 2024, Airin Cuma Menang di Cilegon dan Tangsel  

Senin, 9 Desember 2024 | 11:45

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah mengumumkan hasil akhir perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024.

TANGSEL
Terjadi Keributan Antar Penumpang di Stasiun Rawa Buntu, Diduga Dipicu Pria Tendang Wanita

Terjadi Keributan Antar Penumpang di Stasiun Rawa Buntu, Diduga Dipicu Pria Tendang Wanita

Selasa, 10 Desember 2024 | 21:48

Insiden keributan terjadi di Peron 1 Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel, pada Selasa, 10 Desember 2024, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill