Telkomsel Bekali 1.000 Guru Keterampilan AI dan Desain Visual untuk Mengajar
Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:37
Di tengah pesatnya arus transformasi digital, dunia pendidikan Indonesia dihadapkan pada tantangan besar.
TANGERANGNEWS.com-Tercatat sebanyak 2.314 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang terpasang di Kabupaten Tangerang diamankan sejak 10 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024.
Sebab, APK tersebut kebanyakan terpasang di kawasan yang dilarang seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, kesehatan, pohon, dan jalan protokol.
"Kami sudah menertibkan sebanyak 2.314 APK yang merupakan hasil penertiban Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di seluruh wilayah kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik, Kamis 11 Januari 2024.
Adapun dasar penertiban terhadap APK ini adalah Peraturan KPU No 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, dan Perda Kabupaten Tangerang No 13/2022.
Khususnya, Pasal 10 Huruf (i) yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Muslik mencontohkan APK seperti baliho kayu atau bambu yang terpasang di jalan protokol. Selain sudah mengganggu keindahan, APK itu juga berpotensi membahayakan pengguna jalan jika roboh.
"Kita banyak menemukan pemasangan APK itu di jalan protokol, dan juga banyak dipasang di pepohonan serta tiang listrik. Secara aturan yang ditetapkan di KPU itu dilarang melakukan pemasangan di tempat itu," ujarnya
Sementara ribuan APK yang ditertibkan tersebut selanjutnya disimpan di gudang yang ada di masing-masing kecamatan.
Nantinya, jika partai politik peserta pemilu ingin mengambil kembali APK-nya, dapat menghubungi pansawcam setempat.
"Hasil penertiban APK ini selanjutnya, bila ada peserta pemilu yang akan mengambil kembali kami persilahkan. Karena kami ada berita acaranya," kata dia.
Di tengah pesatnya arus transformasi digital, dunia pendidikan Indonesia dihadapkan pada tantangan besar.
TODAY TAGSejumlah gerai Indomaret di Tangerang dan berbagai daerah lainnya dilaporkan tidak melayani pelanggan selama libur nasional pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Hari ini kita berkumpul di hari yang Agung. Hari pengorbanan, hari ketundukan hamba kepada Sang Khalik Allah Swt., hari raya Iduladha. Iduladha bukan sekadar tentang hewan kurban, juga bukan sekadar takbir.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews