Sabtu, 7 Februari 2026

Dendam Gegara Keluarga Diejek, Pria di Cipondoh Tikam Tetangganya 9 Kali

Ilustrasi seorang pria hendak menikam wanita dengan pisau.(Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial EJ, 35, warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menikam tetangganya sendiri secara brutal.

Akibatnya, korban mendapatkan sembilan luka tusukan ditubuhnya hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan KH Agus Salim Gang Sawo 3. Korban diketahui wanita berinisial AS, yang saat itu tengah mengantarkan anaknya ke sekolah.

Tanpa diduga, korban diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban ditikam bertubi-tubi di bagian perut dan punggung, serta luka sabetan di pipi dan kepala.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari membenarkan kasus penganiayaan berat tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi ini diduga dipicu oleh persoalan pribadi.

"Pelaku mengaku sakit hati karena merasa korban kerap mengejek dan merendahkan keluarganya, hingga akhirnya nekat melakukan penyerangan secara brutal," ujarnya, Sabtu 7 Februari 2026.

Begitu menerima laporan melalui layanan 110, anggota langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, sehingga situasi dapat segera dikendalikan dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas.

"Sementara korban langsung mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan medis, korban tercatat mengalami sembilan luka tusuk," ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, satu unit motor listrik, jas hujan, serta hasil visum et repertum.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 469 KUHP, dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan profesional.

“Apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak dibenarkan. Setiap persoalan seharusnya diselesaikan dengan cara yang bijak dan sesuai hukum,” tutup Kapolres.

Tags Berita Kota Tangerang Kecamatan Cipondoh Kriminal Tangerang Penusukan Tangerang Peristiwa Tangerang Polres Metro Tangerang Kota