Connect With Us

Ditolak Tukar Uang Receh, Pemuda Tikam Warga Pinang Tangerang hingga Tewas

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 19 Februari 2024 | 16:38

Pelaku penusukan warga hingga tewas di warung Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap aparat Kepolisian saat hendak kabur, Minggu 18 Februari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial DPK, 20, menikam seorang pembeli di warung hingga tewas di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Penikaman ini dipicu keributan antara pelaku dengan pemilik warung, akibat tidak bisa menukar uang receh.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 18 Februari 2024, di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, pada pukul 04.30 WIB.

Awalnya tersangka bermaksud menukar uang Rp50 ribu dengan uang receh. Namun, karena pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran, akhirnya pelaku marah-marah.

Saat kejadian, kebetulan korban MI, 24, bersama temannya R, 24, sedang belanja di warung tersebut.

"Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. MI dan R saat itu lagi beli rokok, karena tersangka marah-marah akhirnya mereka terlibat keributan itu," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin 19 Februari 2024.

Saat keributan itu terjadi, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya. Kemudian ia menusuk MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk R di paha sebelah kanan.

Kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

Lalu, keduanya dibawa ke RS Mulya Pinang untuk mendapat pertolongan. Namun korban MI tidak tertolong.

"Akibat penusukan itu, korban MI meninggal dunia di RS Mulya Pinang, Kota Tangerang," ujar Zain.

Setelah kejadian, pihak korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung memburu pelaku.

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu korban saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.

"Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melarikan diri, setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79," jelas Zain.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

OPINI
Fenomena Sarjana Pengangguran

Fenomena Sarjana Pengangguran

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:50

Lagu lama berulang kembali, pengangguran dari gelar sarjana semakin banyak. Realitasnya gelar sarjana ternyata bukan jaminan seseorang akan terhindar dari ancaman pengangguran.

NASIONAL
Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Markas Judol Live Streaming di Tangerang Terbongkar, Perputaran Uang Capai Rp2 Miliar, 14 Orang Ditangkap

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:31

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) lintas negara yang dipasarkan oleh para pelaku melalui siaran langsung atau live streaming.

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill