Connect With Us

Ditolak Tukar Uang Receh, Pemuda Tikam Warga Pinang Tangerang hingga Tewas

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 19 Februari 2024 | 16:38

Pelaku penusukan warga hingga tewas di warung Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap aparat Kepolisian saat hendak kabur, Minggu 18 Februari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial DPK, 20, menikam seorang pembeli di warung hingga tewas di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Penikaman ini dipicu keributan antara pelaku dengan pemilik warung, akibat tidak bisa menukar uang receh.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 18 Februari 2024, di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, pada pukul 04.30 WIB.

Awalnya tersangka bermaksud menukar uang Rp50 ribu dengan uang receh. Namun, karena pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran, akhirnya pelaku marah-marah.

Saat kejadian, kebetulan korban MI, 24, bersama temannya R, 24, sedang belanja di warung tersebut.

"Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. MI dan R saat itu lagi beli rokok, karena tersangka marah-marah akhirnya mereka terlibat keributan itu," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin 19 Februari 2024.

Saat keributan itu terjadi, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya. Kemudian ia menusuk MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk R di paha sebelah kanan.

Kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

Lalu, keduanya dibawa ke RS Mulya Pinang untuk mendapat pertolongan. Namun korban MI tidak tertolong.

"Akibat penusukan itu, korban MI meninggal dunia di RS Mulya Pinang, Kota Tangerang," ujar Zain.

Setelah kejadian, pihak korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung memburu pelaku.

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu korban saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.

"Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melarikan diri, setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79," jelas Zain.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

NASIONAL
UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

Rabu, 22 April 2026 | 19:15

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

TANGSEL
Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Rabu, 22 April 2026 | 13:32

Bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat mendatangi polres setempat untuk mengecek keberadaanya.

KOTA TANGERANG
Evakuasi Biji Tasbih dari Dalam Hidung Balita, BPBD Kota Tangerang Ajak Naik Mobil Damkar

Evakuasi Biji Tasbih dari Dalam Hidung Balita, BPBD Kota Tangerang Ajak Naik Mobil Damkar

Rabu, 22 April 2026 | 18:59

UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Korban Kecamatan Periuk pada BPBD Kota Tangerang berhasil mengevakuasi sebuah biji tasbih yang tersangkut di dalam hidung seorang balita laki-laki berusia tiga tahun.

BISNIS
Ganti Nama, BPRS Mulia Berkah Abadi Resmi Jadi Amani Bank

Ganti Nama, BPRS Mulia Berkah Abadi Resmi Jadi Amani Bank

Rabu, 22 April 2026 | 16:55

PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mulia Berkah Abadi resmi berganti nama menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Amani Mulia Indonesia setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill