Connect With Us

Ditolak Tukar Uang Receh, Pemuda Tikam Warga Pinang Tangerang hingga Tewas

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 19 Februari 2024 | 16:38

Pelaku penusukan warga hingga tewas di warung Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap aparat Kepolisian saat hendak kabur, Minggu 18 Februari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial DPK, 20, menikam seorang pembeli di warung hingga tewas di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Penikaman ini dipicu keributan antara pelaku dengan pemilik warung, akibat tidak bisa menukar uang receh.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 18 Februari 2024, di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, pada pukul 04.30 WIB.

Awalnya tersangka bermaksud menukar uang Rp50 ribu dengan uang receh. Namun, karena pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran, akhirnya pelaku marah-marah.

Saat kejadian, kebetulan korban MI, 24, bersama temannya R, 24, sedang belanja di warung tersebut.

"Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. MI dan R saat itu lagi beli rokok, karena tersangka marah-marah akhirnya mereka terlibat keributan itu," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin 19 Februari 2024.

Saat keributan itu terjadi, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya. Kemudian ia menusuk MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk R di paha sebelah kanan.

Kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

Lalu, keduanya dibawa ke RS Mulya Pinang untuk mendapat pertolongan. Namun korban MI tidak tertolong.

"Akibat penusukan itu, korban MI meninggal dunia di RS Mulya Pinang, Kota Tangerang," ujar Zain.

Setelah kejadian, pihak korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung memburu pelaku.

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu korban saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.

"Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melarikan diri, setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79," jelas Zain.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

KAB. TANGERANG
Usut Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP, Pemkab Tangerang Bentuk Tim Investigasi

Usut Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP, Pemkab Tangerang Bentuk Tim Investigasi

Kamis, 24 September 2026 | 21:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi membentuk tim investigasi khusus guna mengusut dugaan kasus tindakan asusila yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna terhadap bawahannya

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

Senin, 21 September 2026 | 17:09

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill