Connect With Us

Ditolak Tukar Uang Receh, Pemuda Tikam Warga Pinang Tangerang hingga Tewas

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 19 Februari 2024 | 16:38

Pelaku penusukan warga hingga tewas di warung Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap aparat Kepolisian saat hendak kabur, Minggu 18 Februari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial DPK, 20, menikam seorang pembeli di warung hingga tewas di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Penikaman ini dipicu keributan antara pelaku dengan pemilik warung, akibat tidak bisa menukar uang receh.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 18 Februari 2024, di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, pada pukul 04.30 WIB.

Awalnya tersangka bermaksud menukar uang Rp50 ribu dengan uang receh. Namun, karena pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran, akhirnya pelaku marah-marah.

Saat kejadian, kebetulan korban MI, 24, bersama temannya R, 24, sedang belanja di warung tersebut.

"Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. MI dan R saat itu lagi beli rokok, karena tersangka marah-marah akhirnya mereka terlibat keributan itu," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin 19 Februari 2024.

Saat keributan itu terjadi, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya. Kemudian ia menusuk MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk R di paha sebelah kanan.

Kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

Lalu, keduanya dibawa ke RS Mulya Pinang untuk mendapat pertolongan. Namun korban MI tidak tertolong.

"Akibat penusukan itu, korban MI meninggal dunia di RS Mulya Pinang, Kota Tangerang," ujar Zain.

Setelah kejadian, pihak korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung memburu pelaku.

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu korban saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.

"Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melarikan diri, setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79," jelas Zain.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

HIBURAN
Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:02

Pemkot Tangerang menggelar acara Nonton Bareng (Nobar) gratis laga final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Thailand pada Senin 5 Oktober 2026 malam. Berlokasi

KAB. TANGERANG
Eks Kasatpol PP Tangerang Mangkir Pemeriksaan Polisi, Kuasa Hukum Minta Penjadwalan Ulang

Eks Kasatpol PP Tangerang Mangkir Pemeriksaan Polisi, Kuasa Hukum Minta Penjadwalan Ulang

Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:46

Eks Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Banten atas dugaan kasus pelecehan seksual

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill