Connect With Us

Ditolak Tukar Uang Receh, Pemuda Tikam Warga Pinang Tangerang hingga Tewas

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 19 Februari 2024 | 16:38

Pelaku penusukan warga hingga tewas di warung Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap aparat Kepolisian saat hendak kabur, Minggu 18 Februari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial DPK, 20, menikam seorang pembeli di warung hingga tewas di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Penikaman ini dipicu keributan antara pelaku dengan pemilik warung, akibat tidak bisa menukar uang receh.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 18 Februari 2024, di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, pada pukul 04.30 WIB.

Awalnya tersangka bermaksud menukar uang Rp50 ribu dengan uang receh. Namun, karena pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran, akhirnya pelaku marah-marah.

Saat kejadian, kebetulan korban MI, 24, bersama temannya R, 24, sedang belanja di warung tersebut.

"Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. MI dan R saat itu lagi beli rokok, karena tersangka marah-marah akhirnya mereka terlibat keributan itu," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin 19 Februari 2024.

Saat keributan itu terjadi, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya. Kemudian ia menusuk MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk R di paha sebelah kanan.

Kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

Lalu, keduanya dibawa ke RS Mulya Pinang untuk mendapat pertolongan. Namun korban MI tidak tertolong.

"Akibat penusukan itu, korban MI meninggal dunia di RS Mulya Pinang, Kota Tangerang," ujar Zain.

Setelah kejadian, pihak korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung memburu pelaku.

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu korban saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.

"Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melarikan diri, setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79," jelas Zain.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

NASIONAL
Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Ini 7 Pengembang Besar yang Terlibat Proyek MRT Kembangan-Balaraja

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:37

PT MRT Jakarta resmi menggandeng tujuh pengembang properti besar untuk menjajaki pengembangan MRT lintas Timur–Barat Fase 2 yang menghubungkan Kembangan hingga Balaraja.

BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill