Kamis, 9 Mei 2024

SIM C1 & C2 Akan Berlaku Agustus 2021, Ini Biayanya

Ilustrasi surat izin mengemudi.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mulai Agustus 2021, aturan penggolongan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 sepeda motor ditargetkan berlaku.

Dengan diberlakukannya penggolongan SIM ini, nantinya seluruh pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 250cc atau motor listrik diharuskan memiliki SIM C1.

Sedangkan SIM C2 wajib dimiliki pengendara moge berkapasitas di atas 500 cc atau motor listrik.

Penggolongan SIM pemotor tersebut tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang terbit Februari 2021 lalu.

Sebelum aturan diberlakukan, ada masa untuk sosialisasi minimal selama 6 bulan, untuk mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas.

"Target kita di bulan Agustus aturan ini sudah bisa kita implementasikan," jelas Kasie Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman seperti dilansir dari Kumparan Selasa 13 Juli 2021.

#GOOGLE_ADS#

Bagi yang ingin 'naik kelas' ke SIM C1 dipastikan syaratnya akan lebih mudah dibanding SIM C2, karena dasarnya untuk memiliki SIM C1 harus sudah memiliki SIM C biasa minimal 1 tahun.

Nah untuk yang ingin memiliki SIM C2, pemohon wajib melakukan peningkatan golongan SIM dahulu ke C1. Jadi tak bisa lompat ke C2.

"Untuk memperoleh SIM C2 dalam aturan yang baru harus melakukan peningkatan golongan. Harus punya SIM C1 minimal 1 tahun, baru meningkat SIM C2 selama 1 tahun juga, baru bisa memiliki SIM C2," jelasnya.

Sementara untuk biaya pembuatan SIM C1 dan C2 dikenakan biaya masing-masing sebesar Rp100 ribu. Nominal itu belum termasuk biaya tambahan asuransi senilai Rp30 ribu dan pemeriksaan kesehatanRp 25 ribu.

Dengan demikian, bagi Anda yang punya rencana naik kelas ke SIM C1 dan C2 nanti harus menyiapkan uang sebesar Rp 155 ribu.

Tags Pembuatan SIM Perpanjang SIM