Connect With Us

Simak Syarat Daftar PPDB 2021 SD & SMP Kota Tangerang

Advertorial | Kamis, 3 Juni 2021 | 12:35

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2021/2022 akan segera dimulai. Sama seperti tahun sebelumnya, PPDB akan dilaksanakan secara daring.

Para calon peserta didik, dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah yang dipilih, atau secara mandiri melalui website www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang yang dapat diunduh di play store. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menjelaskan bahwa dalam PPBD tahun ini, terdapat beberapa tahapan seleksi.

Pola seleksi PPDB bagi jenjang SD terbagi menjadi jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua atau wali. Sedangkan untuk SMP, menambahkan satu jalur seleksi yaitu jalur prestasi. 

Jalur zonasi ini untuk melihat jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Lalu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus. Perpindahan orang tua/wali ini untuk calon peserta didik yang orang tua/walinya dipindah tugaskan ke wilayah lain,

"Kalau jalur prestasi untuk calon peserta didik yang sudah menjuarai lomba dengan tingkatan seperti tingkat kota, provinsi dan lain-lain,” jelas Jamaluddin, Kamis, 3 Juni 2021.

Pada masing-masing jalur seleksi terdapat kuota. Untuk jalur zonasi, kuota yang disiapkan adalah 80% untuk SD, dan 50% untuk SMP. Kuota jalur afirmasi untuk SD dan SMP adalah sebanyak 15%.

Sedangkan kuota perpindahan tugas orang tua/wali adalah 5% untuk SD maupun SMP. Terakhir, kuota jalur prestasi untuk SMP disediakan sebanyak 30%.

Untuk jalur prestasi, dibagi tiga kriteria lagi. Ada jalur prestasi untuk nilai rapor domisili sesuai wilayah sebanyak 20%, nilai rapor domisili luar kota sebanyak 5% dan lomba-lomba sebanyak 5%.

"Untuk lomba-lomba, calon peserta didik wajib membawa sertifikat dan lomba yang diikuti harus berjenjang dari tingkat kota hingga nasional. Seperti olimpiade sains, PON, PORDA, dan sebagainya," jelas Jamaluddin. 

Selain itu, Jamaluddin mengatakan ada juga persyaratan umum yang harus dipenuhi. Bagi calon peserta didik SD, peserta didik paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2021, dan pengecualian paling rendah lima tahun enam bulan dengan surat rekomendasi psikolog atau dewan guru sekolah asal.

Peserta didik juga wajib memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir. Bagi calon peserta didik SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2021.

Memiliki ijazah, atau surat keterangan lulus, atau dokumen lain yang menyatakan calon peserta didik sudah menyelesaikan jenjang Sekolah Dasar atau sederajat, dan syarat terakhir adalah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). 

Untuk proses pendaftaran, calon peserta didik diharuskan log in ke website www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang dengan menggunakan NIK dan PIN.

Jika calon peserta didik belum memiliki PIN, dapat mendatangi operator sekolah yang dituju untuk mendapatkan PIN dan mendaftar ke sekolah pilihan. 

Sebagai informasi, pendaftaran PPDB untuk SD akan dibuka pada 14 Juni 2021 dan untuk SMP akan dibuka pada 1 Juli 2021. (ADV)

HIBURAN
Pamerkan 39 Koleksi Bertajuk Raga, Future Loundry Gabungkan Seni Pertunjukan dan Fashion di JF3

Pamerkan 39 Koleksi Bertajuk Raga, Future Loundry Gabungkan Seni Pertunjukan dan Fashion di JF3

Minggu, 3 Agustus 2025 | 21:39

Future Loundry, brand streetwear asal Bali, kembali tampilkan koleksi terbarunya di JF3 Fashion Festival 2025, Summarecon Mal Serpong, Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

KOTA TANGERANG
Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang Capai Rp237,6 Juta

Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang Capai Rp237,6 Juta

Senin, 4 Agustus 2025 | 18:00

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat sepanjang periode Januari 2024 hingga Juni 2025, total klaim yang telah disalurkan kepada korban pohon tumbang mencapai Rp237.600.000.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill