Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota tetap membuka pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti saat ini.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya tetap memberikan pelayanan gerai SIM tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Pelayanan tetap buka standar protokol kesehatan yang ketat," ujarnya kepada TangerangNews, Sabtu 3 Juli 2021.
Jamal menjelaskan, gerai pelayanan SIM dibuka setiap Senin sampai Sabtu dengam jadwal dan lokasi yang berbeda.
Adapun untuk jadwal pada Senin sampai Kamis, gerai pelayanan SIM dibuka mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Sedangkan untuk jadwal Jumat dan Sabtu dibuka mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Sementara untuk lokasi gerai pelayanan SIM, Senin berada di Plaza Shinta Karawaci, Selasa di Pasar Modern Graha Raya Pinang, Rabu di Pasar Laris Taman Cibodas.
Lalu, Kamis di Pasar Modern Graha Raya Pinang, Jumat di Perparkiran Metropolis Mal, dan Sabtu di samping Tangcity Mal atau Ruko WOM.
Jamal menambahkan, persyaratan yang harus dibawa pemohon saat ke gerai pelayanan SIM, di antaranya, Fotocopy E-KTP dan KTP asli, SIM asli, dan surat keterangan sehat dari dokter.
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGPengembang perumahan bersubsidi Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang, PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Land) berkolaborasi dengan dunia akademik melalui kerja sama penelitian bersama Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan
Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencatat, sepanjang tahun 2026 ada sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya melakukan pelanggaran disiplin dan etika.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews