Connect With Us

Pelayanan SIM di Polrestro Tangerang Diperketat Protokol Kesehatan 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 Juni 2020 | 15:43

Pemohon SIM mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci tangan menggunakan cairan anti virus sebelum memasuki area Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Satlantas Polres Metro Tangerang Kota memperketat prosedur pelayanan SIM dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan pelayanan SIM dibuka setiap Senin-Sabtu selama pukul 08.00-13.00 WIB. 

"Pelayanan online juga kami berikan melalui web Korlantas Polri," ujarnya, Rabu (3/6/2020). 

Pembatasan sosial bagi pemohon di Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota.

Selain membatasi jumlah pemohon, terdapat protokol kesehatan yang harus dilewati ketika memasuki Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam penerapan protokol kesehatan, pemohon diwajibkan mengenakan masker.

Ketika memasuki Satpas, pemohon diharuskan mencuci tangan atau menggunakan cairan anti virus. Lalu, pemohon juga harus mengikuti pengecekan suhu tubuh.

Pembatasan sosial bagi pemohon di Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota.

"Kalau suhu tubuhnya lebih dari 37,3 celcius dilarang masuk," katanya. 

Pihak Satlantas juga menerapkan pembatasan sosial ketika pemohon menunggu giliran pengurusan SIM.

Pemohon SIM mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci tangan menggunakan cairan anti virus sebelum memasuki area Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota.

"Imbauan-imbauan protokol kesehatan kami sampaikan melalui pengeras suara," katanya.

Berikut syarat pembuatan SIM baru :

1. Bawa fotocopy KTP 5 lembar dan surat kesehatan

2. Pendaftaran pembayaran di loket.

3. Isi data formulir lalu diverifikasi oleh petugas.

4. Selanjutnya pemohon ke loket teori ujian

5. Jika lulus dilanjutkan ke ujian praktek

6. Jika lulus ujian praktek, maka SIM baru langsung jadi pada hari itu juga.

7. Jika tidak lulus, datang kembali setelah 7 hari kemudian mengikuti rangkaian tes yang sama.

Sedangkan syarat perpanjang SIM :

1. Bagi pemohon perpanjangan SIM wajib membawa SIM asli. Kemudian fotocopy KTP sebanyak 5 lembar.

2. Harus bawa juga bukti surat kesehatan dari dokter.

3. Setelah datang lakukan pendaftaran di loket pembayaran

4. Pemohon isi data formulir yang diberikan.

5. Setelah itu dilakukan pemotretan dan selanjutnya hasilnya langsung jadi pada hari itu juga.

Tarif Pengurusan SIM :

- Perpanjang SIM A

Rp80 ribu 

- Perpanjang SIM C

Rp75 ribu

- Buat baru SIM C

Rp100 ribu 

- Buat baru SIM A

Rp120 ribu (RAZ/RAC)

BISNIS
RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill