Connect With Us

Pelayanan SIM di Polrestro Tangerang Diperketat Protokol Kesehatan 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 Juni 2020 | 15:43

Pemohon SIM mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci tangan menggunakan cairan anti virus sebelum memasuki area Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Satlantas Polres Metro Tangerang Kota memperketat prosedur pelayanan SIM dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan pelayanan SIM dibuka setiap Senin-Sabtu selama pukul 08.00-13.00 WIB. 

"Pelayanan online juga kami berikan melalui web Korlantas Polri," ujarnya, Rabu (3/6/2020). 

Pembatasan sosial bagi pemohon di Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota.

Selain membatasi jumlah pemohon, terdapat protokol kesehatan yang harus dilewati ketika memasuki Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam penerapan protokol kesehatan, pemohon diwajibkan mengenakan masker.

Ketika memasuki Satpas, pemohon diharuskan mencuci tangan atau menggunakan cairan anti virus. Lalu, pemohon juga harus mengikuti pengecekan suhu tubuh.

Pembatasan sosial bagi pemohon di Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota.

"Kalau suhu tubuhnya lebih dari 37,3 celcius dilarang masuk," katanya. 

Pihak Satlantas juga menerapkan pembatasan sosial ketika pemohon menunggu giliran pengurusan SIM.

Pemohon SIM mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci tangan menggunakan cairan anti virus sebelum memasuki area Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota.

"Imbauan-imbauan protokol kesehatan kami sampaikan melalui pengeras suara," katanya.

Berikut syarat pembuatan SIM baru :

1. Bawa fotocopy KTP 5 lembar dan surat kesehatan

2. Pendaftaran pembayaran di loket.

3. Isi data formulir lalu diverifikasi oleh petugas.

4. Selanjutnya pemohon ke loket teori ujian

5. Jika lulus dilanjutkan ke ujian praktek

6. Jika lulus ujian praktek, maka SIM baru langsung jadi pada hari itu juga.

7. Jika tidak lulus, datang kembali setelah 7 hari kemudian mengikuti rangkaian tes yang sama.

Sedangkan syarat perpanjang SIM :

1. Bagi pemohon perpanjangan SIM wajib membawa SIM asli. Kemudian fotocopy KTP sebanyak 5 lembar.

2. Harus bawa juga bukti surat kesehatan dari dokter.

3. Setelah datang lakukan pendaftaran di loket pembayaran

4. Pemohon isi data formulir yang diberikan.

5. Setelah itu dilakukan pemotretan dan selanjutnya hasilnya langsung jadi pada hari itu juga.

Tarif Pengurusan SIM :

- Perpanjang SIM A

Rp80 ribu 

- Perpanjang SIM C

Rp75 ribu

- Buat baru SIM C

Rp100 ribu 

- Buat baru SIM A

Rp120 ribu (RAZ/RAC)

BANTEN
Mensos Nangis Dengar Curhatan Guru Sekolah Rakyat di Lebak Banten

Mensos Nangis Dengar Curhatan Guru Sekolah Rakyat di Lebak Banten

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:46

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menangis saat mendengarkan curhatan seorang guru Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 34 di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat 1 Agustus 2025.

KOTA TANGERANG
Habib Idrus Dorong Penguatan Nilai Kebangsaan di Kalangan Generasi Muda Lewat Sosialisasi Empat Pilar

Habib Idrus Dorong Penguatan Nilai Kebangsaan di Kalangan Generasi Muda Lewat Sosialisasi Empat Pilar

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:44

Anggota DPR RI Habib Idrus Salim Aljufri mendorong penguatan nilai-nilai kebangsaan di kalangan generasi muda melalui Sosialisasi Empat Pilar.

BANDARA
Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:19

Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapannya dalam menyambut perpindahan sejumlah rute penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, mulai tanggal 1 Agustus 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill