Connect With Us

Wah, Biaya Pembuatan SIM Naik

| Minggu, 20 Juni 2010 | 13:05

Surat Ijin Mengemudi (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Mulai  26 Juni biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan naik.  Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 50/2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Mei lalu.
 
Presiden berharap kenaikan PNBP itu dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan polisi kepada masyarakat.  Berdasarkan peraturan baru tersebut, penerbitan SIM A baru naik menjadi Rp120 ribu, sebelumnya Rp 75 ribu. Sedangkan untuk melakukan perpanjangan menjadi Rp80 ribu dari sebelumnya Rp60 ribu. Hal tersebut juga berlaku pada penerbitan SIM B1 dan SIM B2.
 
Sedangkan untuk SIM C bagi kendaraan roda dua, untuk penerbitan SIM baru dikenakan biaya Rp100 ribu, sedangkan untuk perpanjangan dikenai Rp75 ribu.  Adapun untuk penerbitan SIM D, yang dibuat khusus penyandang cacat, tarif untuk penerbitan SIM baru sebesar Rp50 ribu, untuk perpanjangan sebesar Rp 30 ribu.
 
Sementara itu, untuk pembuatan SIM Internasional, penerbitan baru sebesar Rp250 ribu dan untuk perpanjangannya sebesar Rp225 ribu. Sedangkan untuk pelayanan uji ketrampilan pengemudi melalui simulator sebesar Rp50 ribu.
 
Sementara itu, untuk penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) juga dilakukan penyesuaian, seperti pada kendaraan roda dua, roda tiga atau angkutan umum sebesar Rp50 ribu.
 
Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp75 ribu, namun untuk pengesahan STNK gratis per tahunnya.  Selain itu, untuk penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sebesar Rp25 ribu.
 
Tidak hanya itu, untuk penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor juga ada tarif baru, yaitu Rp30 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp50 ribu untuk roda empat ke atas.
 
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik. Untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan kendaraan roda dua dan tiga Rp80 ribu, sebelumnya Rp70 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih Rp100 ribu.
 
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Keluar Daerah juga naik menjadi Rp75 ribu.
Kepala Seksi BPKB Polda Metro Jaya Komisaris Indra Jafar mengaku telah menerima aturan baru itu dan akan menjalankannya pada 26 Juni mendatang. "Seluruh uang masyarakat itu langsung dibayarkan ke bank tanpa lewat polisi lagi," katanya. (mi/dira)
 

NASIONAL
Polisi Selidiki Viral Teh Kemasan Berbusa yang Dibagikan ke Massa Aksi 28 Oktober

Polisi Selidiki Viral Teh Kemasan Berbusa yang Dibagikan ke Massa Aksi 28 Oktober

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:04

Polda Metro Jaya akan menyelidiki viralnya video teh kemasan berbusa yang beredar di media sosial setelah aksi penyampaian aspirasi pada 28 Oktober 2026.

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

BISNIS
Catat Pendapatan Rp30,9 Triliun, Bank Danamon Naik ke Peringkat 44 Daftar Fortune Indonesia 100

Catat Pendapatan Rp30,9 Triliun, Bank Danamon Naik ke Peringkat 44 Daftar Fortune Indonesia 100

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:16

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) berhasil naik peringkat dalam jajaran 100 perusahaan terbesar di Indonesia versi Fortune Indonesia 100 Tahun 2026.

TANGSEL
Musim Hujan Tiba, Pemkot Tangsel Antisipasi Banjir hingga Penyebaran Penyakit

Musim Hujan Tiba, Pemkot Tangsel Antisipasi Banjir hingga Penyebaran Penyakit

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:36

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperketat mitigasi banjir sekaligus kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit seiring meningkatnya intensitas hujan di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill