Selasa, 7 Mei 2024

Hore, Pemerintah Tambah Kuota 1,7 Juta Pekerja Penerima Subsidi Gaji

Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kuota penerima bantuan sosial (bansos) berupa subsidi gaji ditambah untuk 1.791.477 pekerja oleh pemerintah pusat. Penambahan kuota tersebut dilakukan karena masih adanya ada sisa anggaran dari program bansos bagi pekerja terdampak COVID-19.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu 29 September 2021.

Awalnya, pemerintah menyiapkan anggaran penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji senilai Rp8,7 triliun. Dana itu rencananya diberikan kepada 8.783.350 pekerja yang terdampak pandemi.

Tapi, sejauh ini, kementerian hanya menerima data sebanyak 8.508.527 pekerja. Dari jumlah itu pun, sekitar 758.327 pekerja dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima.

Pasalnya, hasil verifikasi menemukan sejumlah pekerja itu telah menerima bansos dalam bentuk lain dari pemerintah. Dengan begitu, mereka tidak bisa mendapat bantuan dan kuota program masih tersisa cukup banyak.

#GOOGLE_ADS#

"Kami telah melakukan verified (verifikasi) data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data bantuan subsidi," jelas Indah.

Di sisi lain, Indah mencatatkan realisasi penyaluran BLT Subsidi Gaji baru mencapai Rp6,9 triliun kepada 6.991.873 pekerja per September 2021. Artinya, kuota yang masih bisa diberikan kembali kepada pekerja lain pun semakin bertambah.

Untuk itu, kementerian berkonsultasi dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) serta Kementerian Keuangan. Hasilnya, sisa anggaran boleh menjadi kuota tambahan untuk perluasan penyaluran BLT Subsidi Gaji.

Lebih lanjut, pekerja bisa mendapat bantuan ini selama memenuhi syarat-syarat berlaku. Pertama, pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Ketiga, merupakan pekerja di daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4 dan 3. Keempat, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Tags Bantuan Sosial Tunai Berita Nasional