Mengenal Teknologi Photobiomodulation (PBM) untuk Perawatan Kulit Tingkat Sel
Jumat, 4 September 2026 | 22:14
Industri estetika medis dan dermatologi global kini tengah mengalami pergeseran paradigma (shifting).
TANGERANGNEWS.com–Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Provinsi Banten kembali cair. Kali ini, bantuan sosial itu diberikan kepada 1.243 warga Kota Tangerang terdampak COVID-19.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang melakukan pendampingan pendistribusian BLT tersebut.
Kabid Perlindungan Sosial Dinsos Kota Tangerang Hilman menjelaskan, pembagian bansos terpusat di wilayah Kecamatan Karang Tengah dan tersebar di sejumlah titik Kelurahan.
"Jumlah penerima hari ini data awal ada 1.273. Sementara itu hasil verifikasinya bejumlah 1.243 penerima," ujarnya, Senin (4/5/2020).
Penerima paling banyak berada di GOR Pedurenan yakni berdasarkan hasil verifikasi sebanyak 450 penerima. Adapun besaran bansos yang diterima warga berupa uang senilai Rp600 ribu.
Edi, 44, penerima BLT asal Kecamatan Karang Tengah mengaku baru kali ini menerima bansos.
"Bantuannya hanya uang, belum ada paket sembako," kata Edi.
Meskipun begitu, dia saat ini merasa terbantu karena pekerjaannya sebagai buruh serabutan sangat minim penghasilan di tengah pandemi COVID-19.
Sebelumnya penyaluran BLT dari Provinsi Banten ini telah dilakukan di Kecamatan Cipondoh dengan jumlah penerima 1.197 warga dan di Ciledug 2436 warga. Penyaluran dilakukan bertahap di tiap Kecamatan.(RAZ/HRU)
Industri estetika medis dan dermatologi global kini tengah mengalami pergeseran paradigma (shifting).
TODAY TAGSetelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.
ARYADUTA Lippo Village memasuki usia ke-32 tahun pada September 2026. Selama lebih dari tiga dekade, hotel bintang empat yang berada di kawasan Lippo Village, Tangerang,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mulai melakukan pemeriksaan semester II Tahun 2026 terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews