Connect With Us

Tahun Ini Pelajar Juga Dapat BLT, Cek Syaratnya

Redaksi | Senin, 11 Januari 2021 | 10:56

Ilustrasi Bantuan Sosial. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Mulai tahun ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Keluarga Harapan (PKH) pemerintah pusat juga akan disalurkan kepada pelajar. Total bantuan sekitar Rp3,4 juta setahun.

 

Adapun rinciannya, bagi siswa SD/MI/Sederajat mendapat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan.

 

Untuk SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan. SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan. 

"Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini seperti dilansir dari Okezone, Senin (11/1/2021).

 

Dalam kurun waktu satu tahun, bantuan tersebut dicairkan empat kali mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

 

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

 

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT bagi pelajar:

 

1. Orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

 

3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

 

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

 

5. Bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

 

Untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT pelajar bisa di akses melalui SiPintar di https://pip.kemdikbud.go.id.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

KAB. TANGERANG
Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Memanas, Perbatasan Tangerang Dijaga Ketat Kepolisian

Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Memanas, Perbatasan Tangerang Dijaga Ketat Kepolisian

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:10

Polresta Tangerang memperketat pengamanan di sejumlah titik perbatasan wilayah hukumnya, guna mengantisipasi dampak aksi unjuk rasa di DPR RI, Jakarta, pada Kamis 27 Agustus 2026 malam.

TANGSEL
Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill