Connect With Us

Tahun Ini Pelajar Juga Dapat BLT, Cek Syaratnya

Redaksi | Senin, 11 Januari 2021 | 10:56

Ilustrasi Bantuan Sosial. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Mulai tahun ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Program Keluarga Harapan (PKH) pemerintah pusat juga akan disalurkan kepada pelajar. Total bantuan sekitar Rp3,4 juta setahun.

 

Adapun rinciannya, bagi siswa SD/MI/Sederajat mendapat sebesar Rp900.000 setahun atau Rp75.000 per bulan.

 

Untuk SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan. SMA/MA/Sederajat Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan. 

"Diharapkan melalui bantuan ini, keluarga penerima manfaat dapat memiliki akses pendidikan yang lebih baik," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini seperti dilansir dari Okezone, Senin (11/1/2021).

 

Dalam kurun waktu satu tahun, bantuan tersebut dicairkan empat kali mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

 

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

 

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT bagi pelajar:

 

1. Orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

 

3. Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

 

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.

 

5. Bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.

 

Untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT pelajar bisa di akses melalui SiPintar di https://pip.kemdikbud.go.id.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

HIBURAN
6.700 Pelari Ramaikan Night Run Gading Serpong, Hidupkan Ekonomi Lokal dan Aksi Sosial 

6.700 Pelari Ramaikan Night Run Gading Serpong, Hidupkan Ekonomi Lokal dan Aksi Sosial 

Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:14

Sebanyak 6.700 pelari meramaikan Gemilang KORPRI Night Run 2026 di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 10 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill