TANGERANGNEWS.com- Pemerintah tengah membuka wacana terkait reformasi dalam sistem perekrutan tenaga kerja di Indonesia. Salah satunya adalah rencana penghapusan batas usia sebagai syarat dalam lowongan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, batasan tersebut selama ini menjadi salah satu hambatan dalam penyerapan tenaga kerja secara merata.
Meski demikia, ia belum menjelaskan secara rinci sejauh mana pembahasan kebijakan ini berjalan.
"Kita ingin recruitment itu tidak ada diskriminasi. Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapapun," kata Yassierli dikutip dari detikFinance, Jumat, 9 Mei 2025.
Ia juga memastikan Kementerian Ketenagakerjaan tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap segala bentuk hambatan yang membuat masyarakat kesulitan mendapatkan pekerjaan.
"Jadi kalau ada terkait tentang hambatan-hambatan seperti itu yang kita mau sisir, sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja," tegasnya.
Sebelumnya, wacana ini juga disuarakan sempat oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Dalam pernyataannyaketentuan batas usia dalam lowongan kerja dapat menyulitkan banyak pencari kerja, terutama mereka yang telah berusia di atas 40 tahun.
Menurutnya, syarat usia sering kali menjadi penghalang utama bagi masyarakat untuk tetap bersaing di dunia kerja.
"Kawan-kawan yang sudah umur 40-45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan, dan kita berharap ini dihapus," ujar Noel, sapaan akrabnya, di Jakarta Pusat pada Rabu, 2 April 2025, lalu.
Kendati demikian, Noel mengaku belum bisa memastikan apakah penghapusan syarat usia ini nantinya akan dituangkan dalam revisi Undang-undang Ketenagakerjaan atau dalam bentuk Peraturan Pemerintah.