TANGERANGNEWS.com- Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan mengungkap adanya 212 merek beras yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan. Berdasarkan temuan ini, sebagian besar dari produk tersebut diduga telah melakukan praktik pengemasan yang menyesatkan.
Modus yang digunakan antara lain memasarkan beras biasa dengan label premium atau medium, serta mencantumkan berat yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 86 persen produk terbukti menggunakan label palsu.
“Bahkan ada kemasan yang bertuliskan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Kalau emas ditulis 24 karat padahal hanya 18 karat, itu penipuan, sangat merugikan masyarakat,” ujar Amran dalam pernyataannya, dikutip dari rri.co.id, Selasa, 15 Juli 2025.
Menurutnya, perbedaan harga akibat label palsu ini bisa mencapai Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Bila dikalikan dengan jumlah konsumsi nasional, potensi kerugian bisa mencapai lebih dari Rp99 triliun setiap tahunnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah produsen yang diduga melanggar aturan mutu dan takaran beras. Pemeriksaan masih berlangsung dalam tahap penyelidikan.
Empat perusahaan produsen beras yang diperiksa pada Kamis, 10 Juli 2025, adalah Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya, dan Sentosa Utama Lestari (Japfa).
Pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama tim dari Kementan menemukan berbagai merek dari perusahaan-perusahaan tersebut tidak sesuai ketentuan.
Beberapa merek yang disebut dalam konferensi pers Menteri Pertanian meliputi: