Senin, 6 Mei 2024

Gugatan Hasil Pileg Tiga Partai di Tangsel Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK)(tangerangnews / dira)

 

TANGERANGNEWS.com-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan terhadap hasil Pileg 2019 yang disengketakan oleh tiga partai politik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Kamis (8/8/2019), kemarin. Dalam putusan yang dikutip Tangerangnews.com dari situs mkri.id, dinyatakan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Tangsel adalah benar dan sah, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Iya permohonan tidak diterima (untuk seluruhnya), " ujar Komisioner KPU Tangsel Mujahid Zein saat dikonfirmasi Tangerangnews, Jumat (9/8/2019).  

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

Ditolaknya gugatan hasil Pileg oleh MK dengan putusan yang bersifat final dan mengikat, maka pihak KPU Tangsel akan segera melakukan Pleno Penetapan Anggota DPRD Terpilih masa jabatan 2019-2024 mendatang.

"Insya Allah, Senin (12 Agustus) plenonya, " terangnya. 

Sebelumnya, tiga partai politik di Tangsel yakni PDIP, Hanura dan Nasdem melakukan gugatan sengketa hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga partai tersebut masing-masing melakukan gugatan terhadap hasil pemilihan di dapil Ciputat, Ciputat Timur dan Pondok Aren.(RAZ/HRU)

Tags Caleg Tangerang KPU Partai Politik Pemilu 2019 Pemilu 2019 di Tangerang Peristiwa Tangerang Tangerang Selatan