Connect With Us

3 Partai Gugat ke MK, Penetapan Caleg di Tangsel Ditunda

Rachman Deniansyah | Selasa, 28 Mei 2019 | 21:04

Kantor KPU Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Penetapan peraihan kursi dan calon legislatif (Caleg) terpilih di Kota Tangerang Selatan ditunda. Pasalnya, tiga partai politik  mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Achmad Mujahid Zein, menyebutkan, ketiga partai tersebut ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, dan Partai Hanura. 

"PDI Perjuanagan terkait sengketa hasil suara di daerah pemilihan (Dapil) 1 Ciputat, Partai NasDem terkait sengketa di Dapil 5 (Kecamatan Pondok Aren), dan masih ada satu lagi yakni Partai Hanura yang belum jelas dapil yang terdapat masalahnya," jelas Zein saat dihubungi TangerangNews, Selasa (28/5/2019).

Sehingga, kata Zein, penetapan kursi serta Caleg terpilih untuk DPRD Tangsel periode 2019-2024 masih menunggu hasil dari sengketa hasil Pileg tersebut.

"Penetapan kursi dan calon terpilih sesuai dengan tahapan kalau tidak ada sengketa di MK, bisa dilakukan maksimal tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan dalam Buku Perkara Register Konstitusional (BPRK) pada 1 Juli. Tp kalau ada sengketa (seperti ini), maka baru bisa ditetapkan maksimal 3 hari setelah putusan MK," bebernya. 

Oleh karenanya, Zein menyebut, bahwa penetapan kursi dan calon terpilih baru dapat dilakukan pada bulan Juli mendatang. 

"Saat ini MK masih menyelesaikan sengketa Pilpres. Setelah sengketa Pilpres baru sidang sengketa Pileg, jadi kemungkinan Juli nanti baru selesai," tuturnya.

Lanjut Zein, sengketa oleh tiga partai tersebut terkait selisih suara pada rekapitulasi yang telah selesai. 

"Karena perselisihan hasil, rata-rata di kursi akhir. Misal dapil 1, PDIP suaranya merasa dikurangi kemudian Gerindra merasa dinaikkan. Begitu pula NasDem. Biasalah, jadi kursi terakhir ini jadi dicurangi dengan pola yang sama," tukasnya.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill