IPM Tangsel Capai 84,81, Angka Pengangguran Turun Jadi 5,09 Persen
Senin, 26 Januari 2026 | 19:04
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mencatatkan kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 84,81 per Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tangerang Selatan mulai menangani dugaan tindak pidana Pemilu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciputat.
Dugaan atas tindak Pemilu tersebut dilakukan oleh salah satu anggota PPK Ciputat, dengan dugaan melakukan penambahan dan pengurangan suara.
"Dugaan ada pengurangan dan penambahan suara yang dilakukan saat proses rekapitulasi tingkat PPK oleh penyelenggara (Pemilu) di Ciputat," jelas Komisioner Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (23/5/2019).
Lanjutnya, dugaan tindak pidana Pemilu itu berdasarkan laporan Abdul Kohar yang merupakan seorang caleg dari partai Hanura.
"Buktinya dia (Kohar) bawa, berupa salinan C1 yang menunjukkan suaranya yang berkurang, dan ada pula penambahan untuk caleg lain di satu partai," tuturnya.
Kepada TangerangNews, Jazuli juga mengatakan, saat ini, pembahasan telah masuk pada tahap pertama atau disebut SG1.
"Ketika diklarifikasi berkas lengkap kemudian diregister. Setelah register 1x24 jam dibahas oleh Gakkumdu di SG1 seperti saat ini. Pembahasannya yaitu menentukan pasal apa yang dikenakan dan siapa saja yang dipanggil," beber Jazuli.
Dijelaskan Jazuli, dari pembahasan SG1 ini, nanti dilanjutkan pada proses pemanggilan para pihak, terutama pelapor, saksi, dan terlapor.
Jazuli menjelaskan, proses tersebut masih cukup lama, yaitu proses klarifikasi, kajian, putusan, dan lanjut SG2 yaitu penyelidikan.
"Kemungkinan jika sampai ke penyelidikan, bisa sampai membuka C1 hologram," imbuhnya.
Dikatakan olehnya, jika memang benar terbukti bahwa terlapor dengan sengaja melakukan pengurangan dan penambahan suara, maka terlapor akan dikenakan hukuman pidana yang merujuk pada pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jika dengan sengaja melakukan itu, terlapor akan dikenakan hukuman pidana sesuai pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017 dengan hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara serta denda Rp48 juta," tukasnya.(MRI/RGI)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mencatatkan kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 84,81 per Januari 2026.
TODAY TAGSuatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.
Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.
Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews