Sabtu, 4 Mei 2024

Pilkada Tangsel, Keponakan Prabowo Gugat Keluarga Atut ke MK 

Suasana Pleno rekapitulasi suara Pilkada Tangsel yang dilaksanakan di Hotel Grand Zuri, BSD, Tangerang Selatan.(TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan kini mulai memasuki babak baru. Sesuai hasil Pleno rekapitulasi perolehan suara pada Kamis (17/12/2020) menuai protes.

Drajat Sumarsono dari kubu keponakan Prabowo Subianto, yakni pasangan calon Muhammad-Saraswati menyatakan akan menumpuh jalur hukum atas kemenangan Benyamin-Pilar. 

Bentuk protes tersebut, dilayangkan dengan cara tidak menandatangani hasil Pleno Rekapitulasi yang dilakukan KPU Kota Tangsel. 

"Kami tidak menandatangani hasil pleno di KPU Kota Tangsel. Terdapat keberatan-keberatan kita mulai dari proses awal sampai dengan rekapitulasi. Kita dituangkan dalam berita acara," ujar Drajat. 

Ia menuturkan kejanggalan pertama yang ditemukan olehnya, yaitu terjadi pada proses rekapitulasi. 

#GOOGLE_ADS#

"Yang mengakibatkan terjadinya banyak kesalahan," sambungnya. 

Berdasarkan hal itu, Drajat menegaskan bahwa pihaknya akan menggugat kejanggalan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pendaftaran ke MK kan dibuka dalam waktu 3x24 jam hari kerja mulai dari putusan," tegasnya. 

Namun hingga kini Drajat belum dapat memastikan waktu pelaporan gugatannya itu. (RED/RAC)

Tags Berita Tangsel KPU Tangsel Partai Politik Pilkada Tangsel 2024 Politik Tangerang Politik Tangsel