Jumat, 3 Mei 2024

Terkuak Identitas Pembantai Pasutri WNA di Serpong

Pelaku Wahyu Apriansyah, 22, saat diringkus Jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan terkait pembunuhan sepasang suami istri, Minggu (14/3/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dalang di balik aksi pembantaian yang menewaskan pasangan suami istri beda kewarganegaraan di Perumahan Giri Loka 2, Lengkong Wetan, Serpong, Kota Tangsel, Sabtu (13/3/2021) kemarin. 

Tak membutuhkan waktu lama, kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap tersangka bernama Wahyu Apriansyah, 22, yang sempat melarikan diri ke wilayah Tambun, Bekasi. 

"Pada hari Sabtu, pukul 15.00 WIB tim satreskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Serpong menangkap seseorang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang, korban diantaranya warga negara Jerman, Kurt dan istrinya warga negara Indonesia, Naomi," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Minggu (14/3/2021). 

Tersangka sebenarnya merupakan seseorang yang telah mengenal kedua korban. Bersama orang tuanya, tersangka sempat berkeja untuk merenovasi rumah korban. 

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

"Sebelumnya pelaku adalah kuli harian lepas di rumah korban," kata Iman. 

Aksi sadisnya tersebut, telah direncanakan tersangka sebelumnya. Bahkan selain menghabisi nyawa mantan majikannya tersebut dengan sebilah kapak, tersangka juga membawa kabur dua ponsel genggam milik mereka.

Atas aksi kejinya, tersangka kini telah dijatuhkan hukuman berat dengan pasal berlapis. 

"Saat ini terhadap yang bersangkutan kami sangkakan Pasal pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya hingga 20 tahun penjara dan seumur hidup," pungkas Iman. (RAZ/RAC)

Tags Berita Tangsel Pembunuhan Tangsel Peristiwa Tangsel Polisi Tangsel Polres Tangsel Surat Tanda Registrasi Pekerja