Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pihak Kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diduga membunuh Kit Fo, 42, di Jalan Kampung Bayur, Periuk, Kota Tangerang, Kamis (19/11/2020) malam.
"Yang diduga sebagai pelaku sudah berhasil kita amankan," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring, Sabtu (21/11/2020).
Aditya mengatakan, terduga pelaku berinisial NJ tersebut ditangkap di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. NJ lalu digelandang ke Mapolsek untuk diperiksa.
"Sementara satu (tersangka), tapi masih kita dalami," katanya.
Baca Juga :
Aditya menambahkan terduga pelaku melancarkan aksinya saat kondisi tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan sepi. Tidak ada CCTV yang merekam aksi pelaku.
"Enggak ada (CCTV), karena TKP memang di tempat sepi ya," katanya.
Sebelumnya, korban asal Dadap Kabupaten Tangerang itu ditemukan tewas terkapar dan bersimbah darah di Jalan Kampung Bayur, Periuk, Kota Tangerang, Kamis (19/11/2020) malam.
Korban dalam kondisi tewas pertama kali ditemukan oleh para saksi yang tengah melintas di Jalan Raya tersebut.
Saat itu, kondisi korban berpakaian lengkap, yakni mengenalan kaos hitam, celana jeans dan membawa tas berwarna cokelat.
Lalu saat olah TKP lebih lanjut, ternyata di kepala bagian belakang korban ditemukan luka yang menyebabkan korban kehabisan banyak darah.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGDemo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews