TANGERANGNEWS.com-Aksi pencabulan dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kali ini, seorang pengajar hadroh berinisial AAM, 35, melakukan perbuatan bejatnya kepada empat bocah laki-laki di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
Dalam aksinya, pelaku mengajak para korban untuk belajar musik hadroh di kontrakannya pada April 2025. Kemudian pelaku juga menjanjikkan akan meminjamkan handphonenya untuk bermain game.
"Kemudian saat korban asyik bermain game di handphone milik tersangka, tersangka beraksi mencabuli atau melakukan tindakan asusila terhadap para anak korban. Korbannya anak berusia usia 6 hingga 10 tahun," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang, Kamis 3 Juli 2025.
Usai melakukan aksinya, tersangka juga ada memberikan sejumlah uang kepada para korban dan mengancam tidak akan mengajarkan musik hadroh lagi bila memberitahu orang tua mereka.
"Tersangka memberikan uang yang pertama sebesar Rp10.000 dan yang kedua sebesar Rp50.000, untuk meminta koban tidak bilang-bilang kepada orang tuanya," ucap Kapolres.
Perbuatan bejat pelaku mengakibatkan para korban mengalami trauma. Akhirnya pelaku ditangkap berdasarkan fakta-fakta alat bukti dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancamannya hukuman penjara paling lama penjara 20 tahun," tutup Kapolres.