TANGERANGNEWS.com-Kasir minimarket berinisial A, 23, mengaku kerap menonton video porno anak di bawah umur, sehingga ia terangsang untuk melakukan aksi pencabulan terhadap bocah di Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Itu kata pelaku sebelum melakukan aksinya, malamnya dia menonton video porno lalu paginya mencari korban anak di bawah umur untuk dilakukan praktik tak senonoh," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Senin 16 Juni 2025.
Sementara pelaku yang merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat ini ditangkap aparat Polsek Jatiuwung setelah dilaporkan oleh orangtua korban pada Minggu 15 Juni 2025. Bahkan pelaku sempat dikeroyok warga setelah aksinya diketahui.
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Rabiin, pihaknya langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.
"Pelaku telah dilakukan penahanan. Karena namanya peristiwa terhadap perlindungan anak harus dilakukan koordinasi dengan instansi terkait," ucapnya.
Masih dikatakan Rabiin, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah 2 kali melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Korban anak laki-laki, kalau pelaku memberikan keterangan kepada kami itu sudah melakukannya dua kali. Tapi pelaku juga normal saat mendekati pasangannya yang lawan jenis," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara