Connect With Us

14 Pelaku Pencabulan di Serang Banten Ditangkap, Korbannya Usia 6 sampai 16 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 25 Juni 2025 | 19:09

Polres Serang, Banten menangkap 14 pelaku pencabulan anak di bawah umur, Selasa 24 Juni 2025. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 14 pelaku pencabulan di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditangkap jajaran Polres setempat. 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan para pelaku ditangkap dari hasil operasi selama satu pekan, dengan sasaran tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Para tersangka berinisial HW, KO, US, MF, FK, AR, HS, HU, MA, FIS, AJ, SP, dan HE.

"Ada 14 tersangka yang kita tangkap, satu masih dalam pemeriksaan, lainnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya, Selasa 25 Juni 2025.

Menurut Condro, modus para pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi para korban. Sebab, pelaku kebanyakan merupakan orang dekat yang dianggap dipercaya oleh korbannya.

"Pelaku statusnya ada pengajar yakni guru pendamping di kegiatan pramuka, ada orang terdekat dan ada juga teman korban sendiri. Jadi kita imbau para orang orang tua turut mengawasi putra putrinya," ungkapnya.

Yang lebih membuat miris, korbannya ada yang masih berusia 6 tahun. Sedangkan yang paling besar usia 16 tahun.

"Tersangka 14 orang berusia antara 20 tahun hingga 54 tahun, sedangkan korban berjumlah 20 orang berusia 6 tahun hingga 16 tahun," kata Condro seperti dilansir dari Antaranews.

Dalam pengungkapan kasus pelecehan dan kekerasan seksual anak, Condro mengaku kerap mengalami kendala. Seperti jarak antara peristiwa dan pelaporan yang terlalu lama.

"Misalnya kejadian bulan Januari, baru dilaporkan 6 bulan atau setahun kemudian. Kadang-kadang pihak korban ada minta uang pengganti, tapi penggantinya tidak sesuai atau tidak ada kesepakatan, akhirnya baru melapor.  Saya imbau masyarakat harusnya melapor dulu, sehingga kita bisa dengan cepat menangani kasus ini," tegasnya.

Condro menegaskan ke-14 tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill