Penyakit Seksual Mulai Tak Mempan Pakai Obat-obatan Lama, Gen Z Paling Terdampak
Rabu, 25 Juni 2025 | 18:04
Kementerian Kesehatan RI mencatat lonjakan tajam kasus infeksi menular seksual (IMS) dalam tiga tahun terakhir, terutama di kalangan Gen Z.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 14 pelaku pencabulan di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditangkap jajaran Polres setempat.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan para pelaku ditangkap dari hasil operasi selama satu pekan, dengan sasaran tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Para tersangka berinisial HW, KO, US, MF, FK, AR, HS, HU, MA, FIS, AJ, SP, dan HE.
"Ada 14 tersangka yang kita tangkap, satu masih dalam pemeriksaan, lainnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya, Selasa 25 Juni 2025.
Menurut Condro, modus para pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi para korban. Sebab, pelaku kebanyakan merupakan orang dekat yang dianggap dipercaya oleh korbannya.
"Pelaku statusnya ada pengajar yakni guru pendamping di kegiatan pramuka, ada orang terdekat dan ada juga teman korban sendiri. Jadi kita imbau para orang orang tua turut mengawasi putra putrinya," ungkapnya.
Yang lebih membuat miris, korbannya ada yang masih berusia 6 tahun. Sedangkan yang paling besar usia 16 tahun.
"Tersangka 14 orang berusia antara 20 tahun hingga 54 tahun, sedangkan korban berjumlah 20 orang berusia 6 tahun hingga 16 tahun," kata Condro seperti dilansir dari Antaranews.
Dalam pengungkapan kasus pelecehan dan kekerasan seksual anak, Condro mengaku kerap mengalami kendala. Seperti jarak antara peristiwa dan pelaporan yang terlalu lama.
"Misalnya kejadian bulan Januari, baru dilaporkan 6 bulan atau setahun kemudian. Kadang-kadang pihak korban ada minta uang pengganti, tapi penggantinya tidak sesuai atau tidak ada kesepakatan, akhirnya baru melapor. Saya imbau masyarakat harusnya melapor dulu, sehingga kita bisa dengan cepat menangani kasus ini," tegasnya.
Condro menegaskan ke-14 tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Kementerian Kesehatan RI mencatat lonjakan tajam kasus infeksi menular seksual (IMS) dalam tiga tahun terakhir, terutama di kalangan Gen Z.
Kemajuan teknologi digital yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung
Binus University masuk ke dalam jajaran 1.000 besar dunia versi QS World University Rankings (QS WUR) 2026.