Connect With Us

14 Pelaku Pencabulan di Serang Banten Ditangkap, Korbannya Usia 6 sampai 16 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 25 Juni 2025 | 19:09

Polres Serang, Banten menangkap 14 pelaku pencabulan anak di bawah umur, Selasa 24 Juni 2025. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 14 pelaku pencabulan di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditangkap jajaran Polres setempat. 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan para pelaku ditangkap dari hasil operasi selama satu pekan, dengan sasaran tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Para tersangka berinisial HW, KO, US, MF, FK, AR, HS, HU, MA, FIS, AJ, SP, dan HE.

"Ada 14 tersangka yang kita tangkap, satu masih dalam pemeriksaan, lainnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya, Selasa 25 Juni 2025.

Menurut Condro, modus para pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi para korban. Sebab, pelaku kebanyakan merupakan orang dekat yang dianggap dipercaya oleh korbannya.

"Pelaku statusnya ada pengajar yakni guru pendamping di kegiatan pramuka, ada orang terdekat dan ada juga teman korban sendiri. Jadi kita imbau para orang orang tua turut mengawasi putra putrinya," ungkapnya.

Yang lebih membuat miris, korbannya ada yang masih berusia 6 tahun. Sedangkan yang paling besar usia 16 tahun.

"Tersangka 14 orang berusia antara 20 tahun hingga 54 tahun, sedangkan korban berjumlah 20 orang berusia 6 tahun hingga 16 tahun," kata Condro seperti dilansir dari Antaranews.

Dalam pengungkapan kasus pelecehan dan kekerasan seksual anak, Condro mengaku kerap mengalami kendala. Seperti jarak antara peristiwa dan pelaporan yang terlalu lama.

"Misalnya kejadian bulan Januari, baru dilaporkan 6 bulan atau setahun kemudian. Kadang-kadang pihak korban ada minta uang pengganti, tapi penggantinya tidak sesuai atau tidak ada kesepakatan, akhirnya baru melapor.  Saya imbau masyarakat harusnya melapor dulu, sehingga kita bisa dengan cepat menangani kasus ini," tegasnya.

Condro menegaskan ke-14 tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

NASIONAL
Penyakit Seksual Mulai Tak Mempan Pakai Obat-obatan Lama, Gen Z Paling Terdampak 

Penyakit Seksual Mulai Tak Mempan Pakai Obat-obatan Lama, Gen Z Paling Terdampak 

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:04

Kementerian Kesehatan RI mencatat lonjakan tajam kasus infeksi menular seksual (IMS) dalam tiga tahun terakhir, terutama di kalangan Gen Z.

TANGSEL
Ratusan Guru di Tangerang Raya Diajari Gunakan AI untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Ratusan Guru di Tangerang Raya Diajari Gunakan AI untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:15

Kemajuan teknologi digital yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan.

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

AYO! TANGERANG CERDAS
Kampus dari Tangerang Ini Jadi Satu-satunya PTS yang Masuk 1.000 Besar QS World University Rankings 2026

Kampus dari Tangerang Ini Jadi Satu-satunya PTS yang Masuk 1.000 Besar QS World University Rankings 2026

Sabtu, 21 Juni 2025 | 17:18

Binus University masuk ke dalam jajaran 1.000 besar dunia versi QS World University Rankings (QS WUR) 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill