Connect With Us

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terhadap Sudirman sebagai pemilik yayasan serta anak buahnya Yandi dan Yusuf, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 30 Juni 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja mengatakan tuntutan hari ini dibacakan setelah sidang sempat tertunda minggu lalu.

Dalam tuntutanya, ketiga terdakwa dianggap terbukti melakukan penyimpangan seksual terhadap anak panti asuhan.

Adapun tuntutan yang memberatkan, ketiga terdakwa ini sangat meresahkan masyarakat. Panti asuhan yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik malah melakukan tindakan asusila  kepada anak asuhnya.

"Dalam dakwaan ada 7 korban termasuk Yusuf dan Yandi, akhirnya kedua terdakwa ini turut menularkan kepada korban lainnya," ungkapnya.

Dia memaparkan, tindakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman 19 tahun kurungan penjara dan denda Rp 4 miliar.

Selain itu, melalui JPU Kejari Kota Tangerang, para korban mengajukan restitusi sebagai pengganti kerugian materiil yang dialami para korban.

"Namun Restitusi ini tergantung majelis hakim diterima apa tidak, karena Restitusi ini untuk memberikan hak ganti rugi materiil yang dialami para korban," jelasnya.

Usai dibacakan tuntutan, ketiga terdakwa ini masih memiliki hak untuk upaya pembelaan sepekan ke depan. 

"Jadi ketiga terdakwa ini masih memiliki waktu selama seminggu untuk upaya pembelaan. Apabila selama tujuh hari ke depan ketiga terdakwa ini tidak melakukan upaya-upaya, maka dianggap menerima tuntutan tersebut dan sidang berikutnya dibacakan putusan," imbuh Teja.

Lebih lanjut Teja menambahkan, apabila terdakwa ini tidak melakukan pembayaran denda senilai Rp4 miliar, maka ketiganya akan menjalani hukuman tambahan.

"Kalau tidak ada banding dan denda tidak dibayar maka akan menjalani tambahan kurungan penjara 6 bulan," pungkasnya.

BANDARA
Sambut HUT RI, Ada Instalasi Seni Nusantara Heritage di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Sambut HUT RI, Ada Instalasi Seni Nusantara Heritage di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:43

Menyambut Kemerdekaan ke-80 RI, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mempersembahkan instalasi Seni Nusantara Heritage “Satu Hati, Satu Tujuan untuk Indonesia Maju” di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

OPINI
Kapitalisme: Angka Jadi Andalan, Kemiskinan Tak Terselesaikan

Kapitalisme: Angka Jadi Andalan, Kemiskinan Tak Terselesaikan

Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:37

Garis kemiskinan dibuat serendah mungkin agar negara bisa mengklaim keberhasilan semu dalam memberantas kemiskinan dan pengangguran. Wajar, inilah gambaran dari sistem kapitalisme dalam pengelolaan ekonomi.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Hibahkan 9 Unit Kendaraan untuk Polres Tangsel

Pemkot Tangsel Hibahkan 9 Unit Kendaraan untuk Polres Tangsel

Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:15

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan 9 unit kendaraan operasional untuk Polres Tangsel dan jajaran polsek.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill