Connect With Us

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terhadap Sudirman sebagai pemilik yayasan serta anak buahnya Yandi dan Yusuf, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 30 Juni 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja mengatakan tuntutan hari ini dibacakan setelah sidang sempat tertunda minggu lalu.

Dalam tuntutanya, ketiga terdakwa dianggap terbukti melakukan penyimpangan seksual terhadap anak panti asuhan.

Adapun tuntutan yang memberatkan, ketiga terdakwa ini sangat meresahkan masyarakat. Panti asuhan yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik malah melakukan tindakan asusila  kepada anak asuhnya.

"Dalam dakwaan ada 7 korban termasuk Yusuf dan Yandi, akhirnya kedua terdakwa ini turut menularkan kepada korban lainnya," ungkapnya.

Dia memaparkan, tindakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman 19 tahun kurungan penjara dan denda Rp 4 miliar.

Selain itu, melalui JPU Kejari Kota Tangerang, para korban mengajukan restitusi sebagai pengganti kerugian materiil yang dialami para korban.

"Namun Restitusi ini tergantung majelis hakim diterima apa tidak, karena Restitusi ini untuk memberikan hak ganti rugi materiil yang dialami para korban," jelasnya.

Usai dibacakan tuntutan, ketiga terdakwa ini masih memiliki hak untuk upaya pembelaan sepekan ke depan. 

"Jadi ketiga terdakwa ini masih memiliki waktu selama seminggu untuk upaya pembelaan. Apabila selama tujuh hari ke depan ketiga terdakwa ini tidak melakukan upaya-upaya, maka dianggap menerima tuntutan tersebut dan sidang berikutnya dibacakan putusan," imbuh Teja.

Lebih lanjut Teja menambahkan, apabila terdakwa ini tidak melakukan pembayaran denda senilai Rp4 miliar, maka ketiganya akan menjalani hukuman tambahan.

"Kalau tidak ada banding dan denda tidak dibayar maka akan menjalani tambahan kurungan penjara 6 bulan," pungkasnya.

SPORT
PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:24

Ketua Badan Tim Nasional Sumardji menyinggung lemahnya kedisiplinan pemain Timnas Indonesia pada era kepelatihan Patrick Kluivert.

KAB. TANGERANG
Ini Pesan Terakhir Pilot Pesawat ATR 42-500 kepada Istri

Ini Pesan Terakhir Pilot Pesawat ATR 42-500 kepada Istri

Senin, 19 Januari 2026 | 19:50

Pihak keluarga berharap Captain Andy Dahananto, pilot pesawat ATR 42-500 dapat kembali dengan selamat dari insiden jatuhnya pesawat tersebut.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

KOTA TANGERANG
Viral Zonasi Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang, Berikut Fakta Rancangan Perubahan Perdanya

Viral Zonasi Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang, Berikut Fakta Rancangan Perubahan Perdanya

Senin, 19 Januari 2026 | 23:17

Informasi terkait adanya zonasi peredaran minuman beralkohol (Miras) dan prostitusi di Kota Tangerang viral diperbincangkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill