Connect With Us

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terhadap Sudirman sebagai pemilik yayasan serta anak buahnya Yandi dan Yusuf, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 30 Juni 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja mengatakan tuntutan hari ini dibacakan setelah sidang sempat tertunda minggu lalu.

Dalam tuntutanya, ketiga terdakwa dianggap terbukti melakukan penyimpangan seksual terhadap anak panti asuhan.

Adapun tuntutan yang memberatkan, ketiga terdakwa ini sangat meresahkan masyarakat. Panti asuhan yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik malah melakukan tindakan asusila  kepada anak asuhnya.

"Dalam dakwaan ada 7 korban termasuk Yusuf dan Yandi, akhirnya kedua terdakwa ini turut menularkan kepada korban lainnya," ungkapnya.

Dia memaparkan, tindakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman 19 tahun kurungan penjara dan denda Rp 4 miliar.

Selain itu, melalui JPU Kejari Kota Tangerang, para korban mengajukan restitusi sebagai pengganti kerugian materiil yang dialami para korban.

"Namun Restitusi ini tergantung majelis hakim diterima apa tidak, karena Restitusi ini untuk memberikan hak ganti rugi materiil yang dialami para korban," jelasnya.

Usai dibacakan tuntutan, ketiga terdakwa ini masih memiliki hak untuk upaya pembelaan sepekan ke depan. 

"Jadi ketiga terdakwa ini masih memiliki waktu selama seminggu untuk upaya pembelaan. Apabila selama tujuh hari ke depan ketiga terdakwa ini tidak melakukan upaya-upaya, maka dianggap menerima tuntutan tersebut dan sidang berikutnya dibacakan putusan," imbuh Teja.

Lebih lanjut Teja menambahkan, apabila terdakwa ini tidak melakukan pembayaran denda senilai Rp4 miliar, maka ketiganya akan menjalani hukuman tambahan.

"Kalau tidak ada banding dan denda tidak dibayar maka akan menjalani tambahan kurungan penjara 6 bulan," pungkasnya.

BISNIS
Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Senin, 9 Maret 2026 | 21:57

Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan

NASIONAL
BRIN Perkirakan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Penjelasannya

BRIN Perkirakan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Penjelasannya

Selasa, 10 Maret 2026 | 08:46

Peneliti Pusat Riset Antariksa dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, memperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh pada 21 Maret 2026

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill