Connect With Us

Sidang Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Pinang Digelar Virtual, Pelaku Bantah Dakwaan

Yanto | Selasa, 29 April 2025 | 15:34

Gedung Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sidang perdana kasus dugaan pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Senin, 28 April 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib dengan anggota majelis Ali Murdiyat, Emi Cahyani, dan Masduki.

Mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur, persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum.

Tiga korban berinisial R, 16, E, 18, dan F, 15, memberikan kesaksian secara daring dari lokasi khusus yang telah disediakan, oleh PN Tangerang. Didampingi kuasa hukum dan petugas psikologis korban.

Sementara tiga terdakwa, yakni S, YB, dan YS, mengikuti jalannya sidang dari ruang tahanan secara virtual.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul terhadap para korban saat mereka masih menjalani pendidikan di yayasan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah pihak korban panti asuhan melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada aparat Kepolisian.

Para terdakwa tidak mengajukan sanggahan terhadap dakwaan yang dibacakan, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Proses persidangan masih berlanjut dengan tahap pembuktian, termasuk keterangan saksi dan korban, yang akan berlanjut hingga minggu depan. Terdakwa dihadirkan secara online dalam persidangan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib, Selasa 29 April 2025.

Pendamping korban, Dean Desvi, yang turut mendampingi jalannya sidang online, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para korban.

"Saya merasa kaget melihat korban yang masih trauma dan syok saat sidang online. Korban dengan berani bercerita tentang pengalaman pahitnya, namun pelaku justru tidak mengakui perbuatannya dan malah menuduh korban," ujar Dean Desvi.

Pihak keluarga korban serta pengurus yayasan berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan maksimal dalam perkara ini, serta menghukum para terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PN Kota Tangerang juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban, mengingat perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini.

KOTA TANGERANG
Mesin RDF TPA Rawa Kucing Tangerang Sudah Produksi 510 Ton Bahan Bakar

Mesin RDF TPA Rawa Kucing Tangerang Sudah Produksi 510 Ton Bahan Bakar

Rabu, 30 Juli 2025 | 22:11

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus memanfaatkan tiga unit teknologi mesin pengolahan untuk memproduksi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar dari sampah, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari.

TANGSEL
Pasca Temuan Makanan Diduga Basi, SPPG di Tangsel Tidak Stop Distribusi MBG

Pasca Temuan Makanan Diduga Basi, SPPG di Tangsel Tidak Stop Distribusi MBG

Rabu, 30 Juli 2025 | 21:02

Badan Gizi Nasional (BGN) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tegaskan distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan, pasca ditemukannya makanan diduga basi di SDN 03 Rawa Buntu.

OPINI
Sekolah Rakyat, Solusi Parsial Pengentasan Kemiskinan

Sekolah Rakyat, Solusi Parsial Pengentasan Kemiskinan

Senin, 28 Juli 2025 | 17:58

Kemiskinan, bagi sebagian orang adalah penderitaan. Tapi, bagi konten kreator kadang malah menjadi ladang penghasilan. Bahkan, di kalangan para politisi kemiskinan dieksploitasi sebagai misi untuk melancarkan agenda politik

NASIONAL
Kapan Mulai Kibarkan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus? Ini Aturannya

Kapan Mulai Kibarkan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus? Ini Aturannya

Rabu, 30 Juli 2025 | 14:45

Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan diperingati pada 17 Agustus 2025, masyarakat akan memasang bendera merah putih di berbagai tempat, baik rumah, kantor, maupun instansi lainnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill