Connect With Us

Sidang Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Pinang Digelar Virtual, Pelaku Bantah Dakwaan

Yanto | Selasa, 29 April 2025 | 15:34

Gedung Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sidang perdana kasus dugaan pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Senin, 28 April 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib dengan anggota majelis Ali Murdiyat, Emi Cahyani, dan Masduki.

Mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur, persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum.

Tiga korban berinisial R, 16, E, 18, dan F, 15, memberikan kesaksian secara daring dari lokasi khusus yang telah disediakan, oleh PN Tangerang. Didampingi kuasa hukum dan petugas psikologis korban.

Sementara tiga terdakwa, yakni S, YB, dan YS, mengikuti jalannya sidang dari ruang tahanan secara virtual.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul terhadap para korban saat mereka masih menjalani pendidikan di yayasan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah pihak korban panti asuhan melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada aparat Kepolisian.

Para terdakwa tidak mengajukan sanggahan terhadap dakwaan yang dibacakan, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Proses persidangan masih berlanjut dengan tahap pembuktian, termasuk keterangan saksi dan korban, yang akan berlanjut hingga minggu depan. Terdakwa dihadirkan secara online dalam persidangan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib, Selasa 29 April 2025.

Pendamping korban, Dean Desvi, yang turut mendampingi jalannya sidang online, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para korban.

"Saya merasa kaget melihat korban yang masih trauma dan syok saat sidang online. Korban dengan berani bercerita tentang pengalaman pahitnya, namun pelaku justru tidak mengakui perbuatannya dan malah menuduh korban," ujar Dean Desvi.

Pihak keluarga korban serta pengurus yayasan berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan maksimal dalam perkara ini, serta menghukum para terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PN Kota Tangerang juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban, mengingat perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill