Connect With Us

Sidang Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Pinang Digelar Virtual, Pelaku Bantah Dakwaan

Yanto | Selasa, 29 April 2025 | 15:34

Gedung Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sidang perdana kasus dugaan pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Senin, 28 April 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib dengan anggota majelis Ali Murdiyat, Emi Cahyani, dan Masduki.

Mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur, persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum.

Tiga korban berinisial R, 16, E, 18, dan F, 15, memberikan kesaksian secara daring dari lokasi khusus yang telah disediakan, oleh PN Tangerang. Didampingi kuasa hukum dan petugas psikologis korban.

Sementara tiga terdakwa, yakni S, YB, dan YS, mengikuti jalannya sidang dari ruang tahanan secara virtual.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul terhadap para korban saat mereka masih menjalani pendidikan di yayasan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah pihak korban panti asuhan melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada aparat Kepolisian.

Para terdakwa tidak mengajukan sanggahan terhadap dakwaan yang dibacakan, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Proses persidangan masih berlanjut dengan tahap pembuktian, termasuk keterangan saksi dan korban, yang akan berlanjut hingga minggu depan. Terdakwa dihadirkan secara online dalam persidangan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib, Selasa 29 April 2025.

Pendamping korban, Dean Desvi, yang turut mendampingi jalannya sidang online, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para korban.

"Saya merasa kaget melihat korban yang masih trauma dan syok saat sidang online. Korban dengan berani bercerita tentang pengalaman pahitnya, namun pelaku justru tidak mengakui perbuatannya dan malah menuduh korban," ujar Dean Desvi.

Pihak keluarga korban serta pengurus yayasan berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan maksimal dalam perkara ini, serta menghukum para terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PN Kota Tangerang juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban, mengingat perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

KOTA TANGERANG
Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:20

Hujan deras yang disertai angin kencang menerjang Kota Tangerang pada Jumat 31 Oktober 2025, sore. Badai yang berlangsung lebih dari satu jam ini mengakibatkan sejumlah pohon tumbang dan genangan air tinggi, memicu kemacetan lalu lintas

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

TANGSEL
Makin Seru, Youtuber Fadi Iskandar Ikut Meriahkan Halloween dengan Unseen Fun Padel Tournament di Bintaro

Makin Seru, Youtuber Fadi Iskandar Ikut Meriahkan Halloween dengan Unseen Fun Padel Tournament di Bintaro

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:47

Kabar baik bagi para pecinta olahraga padel. Fad.Project, yang berada di bawah naungan Fadipotret milik Fadi Iskandar, menggelar Unseen Fun Padel Tournament pada 1 November 2025 di Padel.Inc, Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill