Connect With Us

Sidang Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Pinang Digelar Virtual, Pelaku Bantah Dakwaan

Yanto | Selasa, 29 April 2025 | 15:34

Gedung Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sidang perdana kasus dugaan pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Senin, 28 April 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib dengan anggota majelis Ali Murdiyat, Emi Cahyani, dan Masduki.

Mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur, persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum.

Tiga korban berinisial R, 16, E, 18, dan F, 15, memberikan kesaksian secara daring dari lokasi khusus yang telah disediakan, oleh PN Tangerang. Didampingi kuasa hukum dan petugas psikologis korban.

Sementara tiga terdakwa, yakni S, YB, dan YS, mengikuti jalannya sidang dari ruang tahanan secara virtual.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul terhadap para korban saat mereka masih menjalani pendidikan di yayasan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah pihak korban panti asuhan melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada aparat Kepolisian.

Para terdakwa tidak mengajukan sanggahan terhadap dakwaan yang dibacakan, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Proses persidangan masih berlanjut dengan tahap pembuktian, termasuk keterangan saksi dan korban, yang akan berlanjut hingga minggu depan. Terdakwa dihadirkan secara online dalam persidangan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib, Selasa 29 April 2025.

Pendamping korban, Dean Desvi, yang turut mendampingi jalannya sidang online, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para korban.

"Saya merasa kaget melihat korban yang masih trauma dan syok saat sidang online. Korban dengan berani bercerita tentang pengalaman pahitnya, namun pelaku justru tidak mengakui perbuatannya dan malah menuduh korban," ujar Dean Desvi.

Pihak keluarga korban serta pengurus yayasan berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan maksimal dalam perkara ini, serta menghukum para terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PN Kota Tangerang juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban, mengingat perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

TANGSEL
Dituduh Lecehkan Penumpang KRL, Dosen Unpam Balik Laporkan Korban ke Polisi

Dituduh Lecehkan Penumpang KRL, Dosen Unpam Balik Laporkan Korban ke Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:00

Kasus dugaan pelecehan seksual di Kereta Commuter Line (KRL) rute Jakarta Kota-Nambo berbuntut panjang.

KAB. TANGERANG
3,5 Kendaraan Diprediksi Melintas di Tol Tangerang-Merak saat Arus Mudik 2026

3,5 Kendaraan Diprediksi Melintas di Tol Tangerang-Merak saat Arus Mudik 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 19:17

PT Astra Infra Tol Road Tangerang - Merak memperkirakan sebanyak 3,5 juta kendaraan akan melalui jalur tersebut selama arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill