Connect With Us

DPR Minta Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Dijerat UU TPKS Agar Bisa Dimiskinkan

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:20

Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam aksi pemilik dan pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang, yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuhnya.

Ia pun meminta agar para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan.

“Memang perbuatan pelaku sudah biadab! Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Selly Andriany Gantina di Jakarta, Jumat 11 Oktober 2024.

Selly pun mendukung pihak kepolisian yang menjerat para predator itu dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selly menilai UU TPKS yang rampung lewat peran Puan Maharani sebagai Ketua DPR pada tahun 2022 lalu ini, menjadi aturan yang paling kuat lantaran tidak hanya menjerat si pelaku, melainkan pula lembaga yang menanganinya.

Artinya, Panti Asuhan yang berada di Tangerang itu bisa ditinjau secara legalitas, mulai dari izin dan hukumnya. Lalu dapat memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset kekayaannya dengan diperlihatkan identitasnya.

“Dengan demikian, pelaku tidak hanya terkena sanksi hukum, melainkan juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka dalam jejak digital di media. Sementara terhadap korbannya mendapat perlindungan hukum kuat dan ditutupi secara identitas, serta mendapatkan pendampingan rehabilitasi mental,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.

Adapun pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain itu, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selly pun mendorong penegak hukum memberi pemberatan hukuman bagi pelaku mengingat status para tersangka yang merupakan pengasuh para korban.

“Dalam pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak sudah tegas mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh pengasuh anak hukuman pidananya diperberat dengan penambahan 1/3 masa hukuman,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

"Saya berharap penegak hukum dapat memberikan ancaman hukuman seberat mungkin dengan maksimal. Agar ada efek jera sehingga tidak akan terulang kejadian serupa di kemudian hari," pungkasnya.

Sejauh ini, polisi mendapatkan data ada 18 anak yang diasuh di Panti Asuhan Kunciran, 2 di antaranya masih Balita. Sementara yang menjadi korban pencabulan ada 8 orang.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari para tersangka.

Selly mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang sigap dan membongkar kasus ini setelah mendapatkan informasi lewat direct message (DM) Instagram.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya segera menangkap satu pelaku yang DPO, tapi juga mendata secara terperinci korbannya sehingga bisa diberikan pendampingan,” harap mantan Wakil Bupati Cirebon tersebut.

Kasus di Panti Asuhan Kunciran Indah tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang sedikitpun terhadap kekerasan seksual, khususnya pada anak.

“Kasus ini bisa menjadi pelajaran dan warning bagi siapapun di Republik ini untuk menghargai wanita dan anak, jangan sampai kekerasan, pelecehan, atau apapun sejenisnya terjadi lagi," ucap Selly.

Seperti diketahui Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nu, Sudirman, 49, serta dua orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar, 30, dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual kepada anak asuhnya.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Diketahui sudah ada 8 korban yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.

NASIONAL
Penyebab Keracunan Susu MBG Terkuak, Distribusi Tanpa Cold Chain Pemicu Tumbuhnya Mikroba

Penyebab Keracunan Susu MBG Terkuak, Distribusi Tanpa Cold Chain Pemicu Tumbuhnya Mikroba

Rabu, 3 Desember 2025 | 16:51

Isu keracunan makanan yang terjadi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) khususnya yang terkait dengan penyediaan susu sekolah, mendapat sorotan dari berbagai pihak.

TANGSEL
Peluang Karir Masa Depan, Mahasiswa UPJ Tangsel Diajari Kuasai AI dan Blockchain

Peluang Karir Masa Depan, Mahasiswa UPJ Tangsel Diajari Kuasai AI dan Blockchain

Senin, 1 Desember 2025 | 12:51

PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi aset digital dan teknologi kepada generasi muda Indonesia.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

HIBURAN
Sepi Penonton, 15 Bioskop di Indonesia Terancam Tutup

Sepi Penonton, 15 Bioskop di Indonesia Terancam Tutup

Rabu, 3 Desember 2025 | 12:39

Penurunan jumlah penonton dan kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya membuat sejumlah operator bioskop kesulitan bertahan. Badan Perfilman Indonesia (BPI) menyebut ada 15 bioskop yang terancam tutup dalam waktu dekat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill